Dorong BUMN Lebih Efisien dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 20:46 WIB
loading...
Dorong BUMN Lebih Efisien dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
BUMN didorong untuk lebih efisien, salah satunya dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong untuk lebih efisien, salah satunya dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

ISO 37001 SMAP diterbitkan oleh International Standard Organization (ISO) pada 15 Oktober 2016. Standar ini bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.

Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001: 2016 dengan SK Penetapan bertanggal 6 Desember 2016. ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL.

Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001: 2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.

Komisaris Utama PT PLN (Persero) Amien Sunaryadi mengatakan, suap membuat BUMN menjadi tidak efisien. Menurut dia, penyuapan disebabkan oleh tiga hal, yaitu sistem yang lemah, penegakan hukum yang buruk, dan budaya permisif.

"ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hadir untuk mengatasi dua penyebab pertama. Penyebab ketiga harus diatasi dengan perubahan budaya BUMN," kata Amien dalam Diskusi Publik Prodeep Institute bertajuk "BUMN Efisien, Negara Kuat", Sabtu (6/6/2020).

Amien juga menambahkan bahwa BUMN yang efisien mutlak menjadi faktor pembeda dalam persaingan global. "Pilihannya cuma dua, BUMN menjadi efisien atau perlahan-lahan mati," tukasnya.

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

"Tentu saja kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi. Namun standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan," kata CEO Synergy Strategic Advisory, Ary Nugroho.

Pada kesempatan yang sama, Wamen BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya SNI ISO 37001: 2016, SMAP. Budi menjelaskan bahwa konsekuensi dari penerbitan Perma No. 13 tahun 2016 membuat pengurus dapat diminta pertanggungjawabannya bila sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, penerapan SMAP diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut.

Sementara itu, Direktur Prodeep Institute Yudi Ali mengatakan, acara diskusi publik ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya yang bertema "Menegakkan GCG di BUMN" yang digelar pada 30 Mei lalu.

"Diskusi ini merupakan bentuk dukungan komunitas atas upaya KBUMN untuk menjadikan akhlak dan tata kelola sebagai pondasi tata pengelolaan BUMN yang efisien," ungkapnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)