Tips Aman Berkendara di Tengah Kemacetan agar Terlindungi dari Berbagai Macam Risiko

Jum'at, 26 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
Tips Aman Berkendara...
Risiko mengalami kecelakaan bisa saja terjadi walaupun sudah berkendara dengan hati-hati dan sesuai aturan.
A A A
JAKARTA - Beberapa orang mungkin lebih suka mengendarai mobil pribadi saat bepergian ke suatu tempat ketimbang memanfaatkan transportasi umum. Ada banyak alasan yang menjadi penyebabnya, seperti mudah dan praktis, serta bebas melakukan perjalanan sesuka hati.

Hanya saja, hal tersebut seringkali menjadi pemicu utama mengapa jalanan di beberapa wilayah di Indonesia rentan mengalami kemacetan. Alhasil, perjalanan yang seharusnya hanya menempuh waktu beberapa menit bisa berlangsung selama beberapa jam lamanya. Dalam situasi tersebut, kesabaran pengemudi sudah pasti diuji dan menurunkan kemampuan untuk berkendara dengan baik dan benar di tengah hiruk pikuk di jalan raya.

Karena pengguna lalu lintas tidak hanya Anda seorang, risiko mengalami kecelakaan bisa saja terjadi walaupun sudah berkendara dengan hati-hati dan sesuai aturan. Oleh sebab itu, untuk menyiasati berbagai risiko dan masalah yang mungkin terjadi di tengah kemacetan jalanan, simak lima tips aman berkendara agar terlindungi berikut ini.

1.Siapkan Perlindungan dari Jenis Asuransi Mobil yang Tepat
Secara umum, asuransi mobil dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu asuransi mobil comprehensive atau all risk, dan asuransi mobil Total Loss Only atau TLO. Agar bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal, asuransi mobil jenis comprehensive lebih baik untuk dipilih karena memberikan jaminan ganti rugi terhadap segala kerugian yang dialami nasabah, baik itu, kerusakan kecil, kerusakan besar, sampai risiko kehilangan.

Hanya saja, biaya premi asuransi mobil jenis tersebut relatif lebih mahal ketimbang asuransi mobil TLO. Hal ini dikarenakan asuransi mobil TLO hanya memberikan perlindungan pada kerusakan besar pada mobil, yakni yang memiliki biaya perbaikan di atas 75 persen dari harga mobil atau risiko kehilangan.

Dalam kondisi jalanan yang macet, aksi saling serobot dan mengambil lajur mobil lain sangat mungkin terjadi serta mampu menyebabkan penyok atau baret akibat terserempet. Karena hanya kerusakan kecil, memilih asuransi mobil comprehensive bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika kondisi keuangan tak mampu menjangkau preminya, mengajukan asuransi mobil TLO sudah cukup baik untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan.

2.Pertimbangkan Urgensi Menambah Cakupan Perlindungan Asuransi Mobil
Saat membeli asuransi mobil jenis apa pun, Anda dapat mengajukan perluasan cakupan perlindungan yang diberikan pihak penyedia asuransi. Beberapa contoh perluasan proteksi asuransi mobil yang bisa diperoleh antara lain ganti rugi terhadap risiko bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran, jaminan pendampingan hukum pada pihak ketiga, atau ganti rugi pada penumpang.

Jika memang dibutuhkan, tidak ada salahnya untuk memperluas perlindungan dari asuransi mobil dengan catatan Anda harus siap menerima tambahan biaya premi. Terkait kemacetan dan risiko kecelakaan, Anda mungkin perlu mengajukan proteksi tambahan berupa tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau TJH III.

Manfaat dari proteksi tambahan tersebut adalah saat nasabah tak sengaja menabrak pengendara lain hingga menyebabkan luka, pihak asuransi mobil akan menanggung tagihan pengobatan pihak ketiga tersebut. Jadi, masalah tersebut pun bisa diselesaikan dengan lebih cepat tanpa melalui proses hukum yang berlebihan.

3. Cek Apakah Asuransi Mobil Menawarkan Fasilitas Kendaraan Pengganti
Saat musibah kecelakaan terjadi dan membuat mobil harus menginap di bengkel selama beberapa hari, Anda tentu akan kesulitan untuk melakukan mobilitas seperti biasa. Oleh karena itu, penting untuk mencari tahu apakah pihak asuransi mobil menawarkan fasilitas mobil pengganti atau tidak yang bisa digunakan oleh nasabah.

Umumnya, fasilitas tersebut bisa didapatkan oleh nasabah asuransi mobil dengan batas pemakaian sampai lima hari. Cari tahu bagaimana prosedur mendapatkan fasilitas tersebut agar rutinitas harian Anda tidak sampai terganggu karena tak adanya kendaraan sebagai sarana transportasinya.

4. Pastikan Jaminan Kecelakaan Tersedia
Kecelakaan tentu bisa menjadi masalah yang menguras finansial. Tidak hanya harus menanggung biaya reparasi mobil, biaya perawatan akibat kecelakaan juga bisa sekejap menjebolkan isi dompet. Pada beberapa asuransi mobil, terdapat perlindungan berupa pemberian santunan pada nasabah yang mengalami kecelakaan saat berkendara dan sebaiknya dipertimbangkan saat memilih produk tersebut.

5. Perhatikan Luas Jaringan Bengkel Mitra dan Kualitas Layanannya
Kebanyakan perusahaan asuransi mobil hanya akan memberikan ganti rugi saat nasabah melakukan reparasi kendaraan pada bengkel mitra saja. Karenanya, Anda perlu memerhatikan seberapa luas jaringan bengkel mitra dari perusahaan asuransi terbaik yang bakal dipilih serta pastikan kualitas layanannya terjamin.

Tentu akan menjadi masalah yang lebih runyam jika ternyata perbaikan yang dilakukan oleh bengkel mitra asuransi tak sesuai standar dan masih menyisakan kerusakan yang bisa berakibat fatal pada kendaraan. Oleh karena itu, pilih produk asuransi mobil dengan garansi apabila terdapat masalah pada perbaikan kendaraan agar bisa memastikan bahwa mobil bisa dikendarai dalam kondisi yang prima.

Itulah lima tips yang bisa diaplikasikan agar bisa mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan untuk menyiasati berbagai risiko buruk yang mungkin terjadi di jalanan, khususnya dalam keadaan macet. Karena tidak ada yang bisa menjamin keselamatan berkendara sepenuhnya, mempersiapkan proteksi dari asuransi mobil sudah seharusnya menjadi hal yang wajib dilakukan. Jadi, bagi Anda yang masih belum memiliki asuransi mobil padahal tergolong sering berkendara, pastikan untuk segera mengajukannya dengan mempertimbangkan tips-tips yang telah dijelaskan di atas, ya!. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)