Sri Mulyani: Pemerintah Akan Tanggung Pajak UMKM 6 Bulan
Rabu, 22 April 2020 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
"UMKM pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar pajak selama 6 bulan," katanya melalui video konferensi, Rabu (22/4/2020).
Hanya saja Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Insentif tersebut akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.
Sri Mulyani berharap pembebasan pajak tersebut bisa membantu UMKM bertahan di tengah tekanan akibat pandemi virus corona. Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM.
Hal ini seperti tertulis di Perppu 1/2020 pasal 11, pemerintah akan ikut melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan.
Hanya saja Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Insentif tersebut akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.
Sri Mulyani berharap pembebasan pajak tersebut bisa membantu UMKM bertahan di tengah tekanan akibat pandemi virus corona. Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM.
Hal ini seperti tertulis di Perppu 1/2020 pasal 11, pemerintah akan ikut melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan.
(bon)
Lihat Juga :