Sri Mulyani: Pemerintah Akan Tanggung Pajak UMKM 6 Bulan
Rabu, 22 April 2020 - 19:33 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan minat pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan kredit dari lembaga jasa keuangan, menurun seiring merebaknya pandemi virus corona di Indonesia.
Karena itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya sangat berhati-hati memberikan pemberian kredit modal kerja kepada pelaku usaha karena banyak pengusaha yang tidak menghendaki tambahan kredit.
Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta. Hal ini masuk dalam rangkaian stimulus untuk meredam dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Selain relaksasi kredit perbankan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberi pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.
Sri Mulyani mengatakan pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM tersebut.
Karena itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya sangat berhati-hati memberikan pemberian kredit modal kerja kepada pelaku usaha karena banyak pengusaha yang tidak menghendaki tambahan kredit.
Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta. Hal ini masuk dalam rangkaian stimulus untuk meredam dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Selain relaksasi kredit perbankan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberi pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.
Sri Mulyani mengatakan pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM tersebut.
Lihat Juga :