Otoritas Pelabuhan RI dan Dunia Deklarasi Lawan Covid-19
Minggu, 07 Juni 2020 - 05:00 WIB
loading...
Otoritas pelabuhan mendeklarasikan lawan Covid-19 melalui organisasi maritim internasional. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama negara-negara yang tergabung dalam Port Autorities Roundtable (PAR) mendeklarasikan lawan Covid-19 melalui organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO).
Indonesia yang diwakili oleh Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok bersama lebih dari 50 Otoritas Pelabuhan di dunia yang tergabung dalam Port Authority Roundtable mencanangkan deklarasi bersama yang menyerukan kepada otoritas-otoritas pelabuhan di seluruh dunia untuk berkolaborasi dan berbagi praktik terbaik dalam memastikan bahwa operasional pelabuhan tidak terganggu dan tetap dapat melayani di masa pandemi Covid 19 ini.
“Pentingnya deklarasi ini juga ditekankan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran Nomor No.4204/Add.12/Rev.1 tanggal 29 May 2020 yang menginformasikan kepada seluruh anggotanya terkait Deklarasi tersebut,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jece Julita Piris di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Jece, dalam edaran tersebut, Sekretaris Jenderal IMO menekankan pentingnya untuk menjaga agar alur perdagangan melalui laut tidak terganggu. Namun demikian, keselamatan kehidupan di laut serta perlindungan lingkungan maritim juga harus menjadi prioritas utama.
Salah satu tujuan IMO, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi, adalah untuk memastikan ketersediaan layanan pengiriman ke perdagangan dunia untuk kepentingan kemanusiaan.
Indonesia yang diwakili oleh Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok bersama lebih dari 50 Otoritas Pelabuhan di dunia yang tergabung dalam Port Authority Roundtable mencanangkan deklarasi bersama yang menyerukan kepada otoritas-otoritas pelabuhan di seluruh dunia untuk berkolaborasi dan berbagi praktik terbaik dalam memastikan bahwa operasional pelabuhan tidak terganggu dan tetap dapat melayani di masa pandemi Covid 19 ini.
“Pentingnya deklarasi ini juga ditekankan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran Nomor No.4204/Add.12/Rev.1 tanggal 29 May 2020 yang menginformasikan kepada seluruh anggotanya terkait Deklarasi tersebut,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jece Julita Piris di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Jece, dalam edaran tersebut, Sekretaris Jenderal IMO menekankan pentingnya untuk menjaga agar alur perdagangan melalui laut tidak terganggu. Namun demikian, keselamatan kehidupan di laut serta perlindungan lingkungan maritim juga harus menjadi prioritas utama.
Salah satu tujuan IMO, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi, adalah untuk memastikan ketersediaan layanan pengiriman ke perdagangan dunia untuk kepentingan kemanusiaan.
Lihat Juga :