Catat, SE Protokol Perjalanan Internasional Berlaku Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (29/11/2021).
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
“Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern,” ujarnya
Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID- 19.
“Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga,” bebernya.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait.
“Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19,” tambahnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (29/11/2021).
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
“Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern,” ujarnya
Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID- 19.
“Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga,” bebernya.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait.
“Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19,” tambahnya.