Garuda Indonesia Kembali Digugat Kreditur, Nilainya Capai Rp4,16 Miliar

Senin, 29 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
Garuda Indonesia Kembali...
Manajemen Garuda Indonesia menyampaikan bahwa telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10), terkait adanya permohonan PKPU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan bahwa telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur .

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

Baca Juga: Sidang PKPU Berlanjut, Gimana Nasib Garuda Indonesia?

PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian. Dalam Permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan bahwa terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh Perseroan.

Nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp4.158.300.000 atau Rp4,16 miliar. Nilai tersebut yang menjadi latar belakang MBK menggugat Garuda dengan PKPU.

Lebih lanjut, Garuda menyampaikan bahwa permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, saat ini Garuda menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.

"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).

Ke depan, Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Lalu, perusahaan juga akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik.

"Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," tulis manajemen.

Baca Juga: Bunga Sewa Pesawat Garuda Capai 28%, Erick Thohir: Ada yang Cari Uang

Garuda Indonesia juga menyatakan akan melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.

"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," jelas manajemen lebih lanjut.

Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan. Garuda digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, perusahaan bekerjasama dengan Garuda, meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Garuda Indonesia Turun...
Garuda Indonesia Turun Kelas: Skytrax Pangkas Status dari Bintang 5 ke Bintang 4
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved