Mafia Tanah Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Susah Diberantas?
Selasa, 30 November 2021 - 08:53 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya Iing Sodikin menjelaskan bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah, 100 Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi
Berdasarkan penjelasannya tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.
Ia juga menjelaskan modus lain yang memalsukan surat kuasa untuk direkayasa, seolah-olah yang bersangkutan menandatangani surat kuasa tersebut di depan notaris, padahal mereka hanya figur.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah, 100 Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi
Berdasarkan penjelasannya tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.
Ia juga menjelaskan modus lain yang memalsukan surat kuasa untuk direkayasa, seolah-olah yang bersangkutan menandatangani surat kuasa tersebut di depan notaris, padahal mereka hanya figur.
Lihat Juga :