Gelar Munas XIII, AKLI Siap Hadapi Dinamika Usaha dan Regulasi

Selasa, 30 November 2021 - 15:34 WIB
loading...
Gelar Munas XIII, AKLI...
Suasana Munas XIII AKLI di Mataram, Lombok, NTB pada 24-25 November 2021. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Musyawarah Nasional (Munas) XIII Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengukuhkan Puji Muhardi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKLI periode 2021-2026.

Puji Muhardi sebelumnya merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKLI DKI Jakarta dan Tangerang selama 2 periode, yaitu 2013-2016 dan periode 2016-2021. Selain mengukuhkan kepengurusan baru, Munas XIII AKLI juga mengusung tema "Reposisi AKLI Menghadapi Perkembangan Regulasi dan Pengembangan Usaha Ketenagalistrikan ". Tema tersebut diusung seiring perubahan regulasi serta perkembangan usaha di sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga: PMN PLN Cair Rp5 T, Fokus Bangun Infrastruktur Ketenagalistrikan 5 Destinasi Pariwisata

Sejak lahirnya UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penentuan klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi ketenagalistrikan yang semula berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, kemudian di serahkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR. Hal ini berjalan hampir 15 Tahun.

Dengan lahirnya UU No. 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dilaksanakan oleh badan usaha berbadan hukum, meliputi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Listrik yang awalnya hanya satu bidang kelistrikan selanjutnya sesuai dengan UU No 30/2009, dikelompokan menjadi 4 bidang, yaitu pembangkit, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).

"Tema tersebut diambil agar AKLI ke depan tetap mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada," ujar Puji Muhardi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/11/2021).

Puji menambahkan, untuk menjaga eksistensi dan keberadaan organisasi AKLI membentuk badan usaha yaitu PT AK Lima yang berfungsi sebagai LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang tugas dan fungsinya untuk melayani anggota dan masyarakat luas yang ingin mendapatakan Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan. PT AK Lima menjadi LSBU yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian ESDM dalam melakukan proses sertifikasi berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Saat ini anggota AKLI di seluruh Indonesia sekitar 3.500 badan usaha, turun dibandingkan dengan periode sebelumnya yang pernah mencapai 7.000 badan usaha. Penurunan jumlah anggota, jelas dia, disebabkan berbagai hal. Pertama, kemampuan masing-masing anggota dalam beradaptasi dengan regulasi baru, khususnya terkait dengan adanya persyaratan sambung daya listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kedua, instalasi listrik yang seharusnya dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki izin, tetapi masih banyak ditemui instalasi listrik dikerjakan oleh pihak yang tidak memenuhi persyaratan itu. Ketiga, disinyalir adanya penggunaan kodefikasi badan usaha oleh pihak lain tanpa sepengetahuan badan usaha.

Puji menjelaskan, dengan kondisi tersebut, kepengurusan DPP AKLI sebelumnya bersama dengan komunitas kelistrikan lainnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya khususnya pemerintah. DPP AKLI memperjuangkan agar badan usaha yang telah memiliki perizinan badan usaha ketenagalistrikan dijaga dan dilindungi keberadaan dan eksistensinya melalui konsistensi penerapan peraturan.

"Tanpa ketegasan aturan ini, akan berpengaruh pada iklim usaha jasa penunjang ketenagalistrikan, khususnya pada instalatir," tegasnya.

Dia menambahkan, terbitnya Permen ESDM No. 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, menjadi secercah harapan bagi anggota untuk dapat bangkit dari keterpurukan. Hal ini terjadi mengingat adanya kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI). "Kami mendorong segera diberlakukan NIDI pada semua jenis instalasi baik bidang pembangkit, transmisi, distribusi, dan IPTL," ujarnya.

Baca Juga: Pakar: Pemimpin AS Naif tentang Niat Militer China

Menurutnya, selama ini hubungan kerja antara penerima jasa dengan pemberi jasa instalatir/usaha pembangunan dan pemasangan sebatas pada berita acara serah terima pekerjaan, setelah itu hubungan bisnisnya selesai. "Ke depan, di luar itu, Instalatir diwajibkan mengurus NIDI ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Selanjutnya NIDI inilah sebagai dasar dari LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) untuk memproses penerbitan SLO," tuturnya.

Munas XIII juga untuk menyusun program kerja pengurus periode berikutnya. Selain itu, Munas XIII untuk menyusun pengurus DPP AKLI periode 2021-2026. Puji menjelaskan, program kerja AKLI ke depan antara lain: 1) Siap mendukung, berpartisipasi/berkolaborasi dengan pemerintah untuk program percepatan menuju 100% elektrifikasi nasional untuk daerah terluar, terisolir dan terdepan yang berbatasan dengan negara tetangga. Daerah ini pada umumnya belum terjangku oleh jaringan listrik.

Kemudian, untuk menjamin keamanan instalasi listrik dan memastikan instalasi listrik dikerjakan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki perizinan. Puji juga berharap agar seluruh anggota AKLI se-Indonesia terus bergerak dalam menangkap peluang usaha di bidang ketenagalistrikan.

"Anggota AKLI harus terus bergerak, melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi. Untuk menjaga dan mempertahankan eksistensinya, seluruh anggota untuk selalu mengembangkan kompetensinya, kemampuan dan memperluas networking di manapun kita berada," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebelum Merger, PTPP...
Sebelum Merger, PTPP Fokus Restrukturisasi dan Penguatan Bisnis Konstruksi
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Pelaksana Konstruksi...
Pelaksana Konstruksi dan Ahli Teknik Siap Kawal Proses Konstruksi Pesantren
Mendorong Percepatan...
Mendorong Percepatan Regulasi dan Akses UMKM dalam Sektor Konstruksi
Aturan Baru Pengadaan...
Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Angin Segar Buat Kontraktor Kecil
Menilik Efisiensi Anggaran...
Menilik Efisiensi Anggaran dari Sudut Pandang Pelaku Jasa Konstruksi
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Gelar Sertifikasi Nasional,...
Gelar Sertifikasi Nasional, Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas
Rekomendasi
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved