Sinergi Kliring Berjangka Indonesia dan Pegadaian di Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah makin populernya emas digital, dua BUMN, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI dan PT Pegadaian (Persero) melakukan sinergi di ekosistem ini. Dalam sinergi ini, KBI akan menitipkan emas fisik yang diperdagangkan dalam pasar fisik emas digital kepada PT Pegadaian (Persero).
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) beberapa waktu lalu telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital.
“Pada prinsipnya yang dilakukan oleh KBI dan Pegadaian adalah sebuah sinergi, sehingga terjadi simbiosis mutualisme, sama-sama memberikan manfaat, saling menguntungkan, dan juga saling mengisi. Harapan kami dari Kementerian BUMN adalah baik KBI dan Pegadaian harus memahami risiko bisnisnya, dan melakukan antisipasi serta mitigasi yang baik, sehingga ke depan bisa mendapatkan prospek bisnis yang baik,” kata Dwi Ary Purnomo, Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Kementerian BUMN, Selasa (30/11/2021).
Sementara, Agung Rihayanto, Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), mengatakan, sinergi yang dijalankan dengan PT Pegadaian (Persero) adalah wujud kolaborasi sesama BUMN untuk turut berperan dalam ekonomi nasional. Pihaknya mengetahui saat ini emas digital mulai mendapatkan perhatian dari masyarakat sebagai alternatif investasi.
"Dan sinergi kami dengan Pegadaian khususnya dalam hal penyimpanan emas, merupakan upaya kami untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait emas digital, karena emas fisiknya ada dan disimpan oleh pegadaian,” jelas Agung.
Harianto Widodo, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero), menambahkan jasa titipan emas merupakan salah satu produk yang dimiliki PT Pegadaian (Persero). Dan dalam sinergi ini, KBI memanfaatkan produk tersebut. Dalam hal penyimpanan emas, Pegadaian telah menyiapkan sistem penyimpanan dengan keamanan yang tinggi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Melihat animo masyarakat dalam investasi emas digital ini, ke depan kami akan terus meningkatkan kapasitas ruang penyimpanan emas hingga 80 ton,” kata Harianto.
Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Dalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisasi yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Terkait Pasar Fisik Emas Digital, pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan dalam teknis pelaksanaanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Keluarnya regulasi tersebut dalam upaya menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
Adapun emas yang dipedagangkan antara lain emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9% serta memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat. Sedangkan satuan emas dalam berat yang diperdagangkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Pasar Fisik Emas Digital ini kami proyeksikan ke depan akan menjadi tren investasi bagi masyarakat. Untuk itu, kami juga tengah mengembangkan pemanfaatan Virtual Account, yang kami harapkan bisa menjadi solusi masyarakat dalam kemudahan pembayaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan transaksi. Saat ini kami tengah melakukan persiapan dengan beberapa perbankan, seperti BCA dan bank BUMN yang tergabung dalam Himbara”.
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) beberapa waktu lalu telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital.
“Pada prinsipnya yang dilakukan oleh KBI dan Pegadaian adalah sebuah sinergi, sehingga terjadi simbiosis mutualisme, sama-sama memberikan manfaat, saling menguntungkan, dan juga saling mengisi. Harapan kami dari Kementerian BUMN adalah baik KBI dan Pegadaian harus memahami risiko bisnisnya, dan melakukan antisipasi serta mitigasi yang baik, sehingga ke depan bisa mendapatkan prospek bisnis yang baik,” kata Dwi Ary Purnomo, Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Kementerian BUMN, Selasa (30/11/2021).
Sementara, Agung Rihayanto, Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), mengatakan, sinergi yang dijalankan dengan PT Pegadaian (Persero) adalah wujud kolaborasi sesama BUMN untuk turut berperan dalam ekonomi nasional. Pihaknya mengetahui saat ini emas digital mulai mendapatkan perhatian dari masyarakat sebagai alternatif investasi.
"Dan sinergi kami dengan Pegadaian khususnya dalam hal penyimpanan emas, merupakan upaya kami untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait emas digital, karena emas fisiknya ada dan disimpan oleh pegadaian,” jelas Agung.
Harianto Widodo, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero), menambahkan jasa titipan emas merupakan salah satu produk yang dimiliki PT Pegadaian (Persero). Dan dalam sinergi ini, KBI memanfaatkan produk tersebut. Dalam hal penyimpanan emas, Pegadaian telah menyiapkan sistem penyimpanan dengan keamanan yang tinggi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Melihat animo masyarakat dalam investasi emas digital ini, ke depan kami akan terus meningkatkan kapasitas ruang penyimpanan emas hingga 80 ton,” kata Harianto.
Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Dalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisasi yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Terkait Pasar Fisik Emas Digital, pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan dalam teknis pelaksanaanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Keluarnya regulasi tersebut dalam upaya menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
Adapun emas yang dipedagangkan antara lain emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9% serta memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat. Sedangkan satuan emas dalam berat yang diperdagangkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Pasar Fisik Emas Digital ini kami proyeksikan ke depan akan menjadi tren investasi bagi masyarakat. Untuk itu, kami juga tengah mengembangkan pemanfaatan Virtual Account, yang kami harapkan bisa menjadi solusi masyarakat dalam kemudahan pembayaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan transaksi. Saat ini kami tengah melakukan persiapan dengan beberapa perbankan, seperti BCA dan bank BUMN yang tergabung dalam Himbara”.
(uka)