Korban PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta, Ini Syaratnya

Selasa, 30 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
Korban PHK Bisa Dapat...
Korban PHK dapat menerima bantuan uang tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), ada beragam bantuan dari program ini, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga bantuan tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja.

Baca Juga: Aturan Teknis Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Untuk bantuan uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% x upah x 3 bulan + 25% x upah x 3 bulan.

Besaran upah yang digunakan dalam skema tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, batas upah ditetapkan Rp5.000.000. Berdasarkan skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp5 juta, maka pekerja dapat menerima bantuan senilai Rp6,75 juta + Rp3,75 juta, atau total Rp10,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Sambut Lebaran 2026,...
Sambut Lebaran 2026, BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun
FBI Gerebek Rumah Eks...
FBI Gerebek Rumah Eks Pejabat CIA, Sita 303 Emas Batangan, 35 Arloji Mewah, dan Banyak Uang Tunai
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved