Ombudsman Sarankan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Selasa, 30 November 2021 - 21:28 WIB
loading...
Ombudsman Sarankan Perbaikan...
Obudsman menginginkan pupuk bersubsidi diterima petani yang tepat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan opsi rekomendasi perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementerian Pertanian. Ombudsman menilai, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran yang terbatas.

Baca juga: Mentan Ajak Semua Pihak Kawal Pupuk Subsidi

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan jumlah komoditas yang sangat banyak, pembatasan lahan kurang dari dua hektare, serta penggunaan pupuk bersubsidi yang lebih beragam mengakibatkan alokasi pupuk bersubsidi terhadap kebutuhannya rata-rata hanya mencapai 38%.

“Jadi, resultante dari 69 komoditas, lahan dua hektare, ragam pupuk bersubsidinya yang banyak, ternyata rata-rata petani itu hanya mendapatkan 38% dari kebutuhannya,” kata Yeka saat memaparkan hasil Kajian Sistemik Ombudsman tentang “Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” pada Selasa (30/11/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Yeka menyampaikan, opsi pertama yakni pupuk subsidi alokasinya diberikan 100% sesuai dengan kebutuhan kepada para petani pangan dan holtikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektare.

“Perlu diketahui, petani pangan dan holtikultura yang luas lahan garapannya di bawah 0,1 hektare itu mencapai 60% dari seluruh rumah tangga petani Indonesia,” ungkapnya.



Opsi kedua, pupuk subsidi diberikan 100% hanya kepada petani dengan komoditas tertentu, dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektare hanya untuk tanaman padi dan jagung saja.

“Opsi ketiga, pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektare dengan komoditas strategis. Akan tetapi kami memagari rasio alokasi dengan kebutuhannya minimal 60%,” terangnya.

Dalam kajiannya, Ombudsman mencatat terdapat lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan UU yang mengatur langsung pupuk bersubsidi, yakni UU No. 19 Tahun 2003 dan UU No. 22 Tahun 2019, serta UU No. 2 Tahun 2009. Kedua, Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan tidak keakuratan pendataan.

“Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka dalam paparannya.

Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas pelayanan publik dengan prinsip enam tepat.

Baca juga: Umur Nabi Daud Ditulis di Lauhulmahfuz 60 Tahun tapi Wafat di Usia 100 Tahun, Ini Sebabnya

“Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini,” pungkas Yeka.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Kawal Musim Tanam, Petrokimia...
Kawal Musim Tanam, Petrokimia Gresik Siapkan 219.000 Ton Pupuk Subsidi
Prabowo Turunkan Harga...
Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20% untuk Petani
Krisis Bahan Baku Plastik,...
Krisis Bahan Baku Plastik, Pemerintah Jajaki Impor Kemasan dari Malaysia hingga Rusia
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Deretan Tokoh Penerima...
Deretan Tokoh Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan dan Bintang Sakti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved