Catat! Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI Diperpanjang Jadi 10 Hari

Kamis, 02 Desember 2021 - 08:34 WIB
loading...
Catat! Karantina Luar...
Aturan terbaru menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan terbaru menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan .

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Pejabat Negara Dilarang Lakukan Perjalanan Keluar Negeri

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut, lewat keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Adapun sebelumnya pemerintah telah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara. Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga: Turis Asing di RI Cuma Rogoh Rp1,7 Juta/Malam, Luhut: Kalah dari Malaysia

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina. Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20. Mereka pun harus menjalani karantina selama 14 hari.

SE tersebut awalnya juga mengatur masa karantina selama 7x24 jam atau tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Luhut Lapor Prabowo:...
Luhut Lapor Prabowo: Iran Tak Mungkin Tutup Selat Hormuz Seterusnya
Luhut Ungkap Informasi...
Luhut Ungkap Informasi Intelijen: Drone Bawah Air Iran Siap Hancurkan Kapal Tanker AS
Luhut Bersama Menko...
Luhut Bersama Menko Airlangga Bahas Program GovTech, Apa Itu?
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Said Didu Singgung Luhut...
Said Didu Singgung Luhut soal Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Dia Tahu Busuk Kenapa Tidak Dihentikan
Rekomendasi
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Jurusan S2 dengan...
10 Jurusan S2 dengan Gaji Paling Tinggi di Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved