Menaker Minta Kepala Daerah Tunduk pada Aturan Pengupahan yang Berlaku

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
A A A


Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang tidak boleh dibayarkan upah atau gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota dalam tiga tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Baca juga: 5 Artis yang Sekolahkan Anak ke Pesantren, Nomor 2 dan 5 Tak Disangka

Penjelasan Menaker soal upah itu terkait dengan surat yang dikirimkan oleh kepala daerah, terutama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 22 November lalu. Anies mengirimkan surat kepada Menaker untuk meninjau ulang penetapan UMP 2022.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Kepala Daerah Getol...
Kepala Daerah Getol Ajukan Penambahan Wilayah Tambang Rakyat, Terbanyak di Kalimantan
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Rekomendasi
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Berita Terkini
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved