Menaker Minta Kepala Daerah Tunduk pada Aturan Pengupahan yang Berlaku
Kamis, 02 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang tidak boleh dibayarkan upah atau gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota dalam tiga tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Baca juga: 5 Artis yang Sekolahkan Anak ke Pesantren, Nomor 2 dan 5 Tak Disangka
Penjelasan Menaker soal upah itu terkait dengan surat yang dikirimkan oleh kepala daerah, terutama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 22 November lalu. Anies mengirimkan surat kepada Menaker untuk meninjau ulang penetapan UMP 2022.
(uka)
Lihat Juga :