4 Kontainer Hand Sprayer Bersertifikat SNI Diekspor ke Filipina
Kamis, 02 Desember 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengharapkan keberadaan produk alat pertanian buatan lokal dapat menekan impor dan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk memprioritaskan produsen dalam negeri yang sudah bersertifikat SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dipilih sebagai mitra pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan alat dan mesin pertanian.
Baca juga: Kontribusi Industri Sawit: Serap 16,2 Juta Pekerja dan Sumbang 15,6% Ekspor
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menekankan pentingnya gerakan Bangga Buatan Indonesia dan pihaknya mengapresiasi langkah PT. Golden Agin Nusa yang telah mengekspor produk ber-SNI sehingga terjamin mutu dan kualitasnya.
Ke depan, pihaknya juga mendukung dan memberikan akses bagi produk-produk lokal bermutu untuk bisa mengikuti event-event perdagangan yang digelar Kemendag sebagai ajang promosi baik skala nasional maupun internasional.
Senada, Kasubdit Industri Mesin Perkakas dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Hendro Luckyanto juga menegaskan dukungannya terhadap produk dalam negeri agar bisa dipilih untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini sesuai ketetapan baru dari pemerintah bahwa jika barang sudah ber-SNI dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% maka produk tersebut wajib dipilih untuk kegiatan pengadaan oleh pemerintah.
Baca juga: Kontribusi Industri Sawit: Serap 16,2 Juta Pekerja dan Sumbang 15,6% Ekspor
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menekankan pentingnya gerakan Bangga Buatan Indonesia dan pihaknya mengapresiasi langkah PT. Golden Agin Nusa yang telah mengekspor produk ber-SNI sehingga terjamin mutu dan kualitasnya.
Ke depan, pihaknya juga mendukung dan memberikan akses bagi produk-produk lokal bermutu untuk bisa mengikuti event-event perdagangan yang digelar Kemendag sebagai ajang promosi baik skala nasional maupun internasional.
Senada, Kasubdit Industri Mesin Perkakas dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Hendro Luckyanto juga menegaskan dukungannya terhadap produk dalam negeri agar bisa dipilih untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini sesuai ketetapan baru dari pemerintah bahwa jika barang sudah ber-SNI dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% maka produk tersebut wajib dipilih untuk kegiatan pengadaan oleh pemerintah.
(ind)
Lihat Juga :