4 Kontainer Hand Sprayer Bersertifikat SNI Diekspor ke Filipina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Produsen alat dan mesin pertanian, PT. Golden Agin Nusa mengekspor empat kontainer (40 feet) alat semprot tangan atau hand sprayer ke Filipina. Produk alat pertanian buatan lokal ini juga telah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Acara pelepasan ekspor yang dilakukan di Bogor pada Selasa (30/11/2021) dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) Mindo Sianipar dan pejabat perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam sambutannya, Mindo Sianipar menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam negeri khususnya komoditi alat dan mesin pertanian di Indonesia dalam rangka memajukan sektor pertanian di Tanah Air.
Mindo pun mengapresiasi capaian dari anggota Alsintani tersebut yang berhasil mengekspor Hand Sprayer merek Swan ke Filipina. "Artinya PT. Golden Agin Nusa tidak hanya eksis di dalam negeri, bahkan eksis sampai ke luar negeri," ujarnya, dikutip Kamis (2/12/2021).
Dia juga mengharapkan keberadaan produk alat pertanian buatan lokal dapat menekan impor dan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk memprioritaskan produsen dalam negeri yang sudah bersertifikat SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dipilih sebagai mitra pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan alat dan mesin pertanian.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menekankan pentingnya gerakan Bangga Buatan Indonesia dan pihaknya mengapresiasi langkah PT. Golden Agin Nusa yang telah mengekspor produk ber-SNI sehingga terjamin mutu dan kualitasnya.
Ke depan, pihaknya juga mendukung dan memberikan akses bagi produk-produk lokal bermutu untuk bisa mengikuti event-event perdagangan yang digelar Kemendag sebagai ajang promosi baik skala nasional maupun internasional.
Senada, Kasubdit Industri Mesin Perkakas dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Hendro Luckyanto juga menegaskan dukungannya terhadap produk dalam negeri agar bisa dipilih untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini sesuai ketetapan baru dari pemerintah bahwa jika barang sudah ber-SNI dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% maka produk tersebut wajib dipilih untuk kegiatan pengadaan oleh pemerintah.
Acara pelepasan ekspor yang dilakukan di Bogor pada Selasa (30/11/2021) dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) Mindo Sianipar dan pejabat perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam sambutannya, Mindo Sianipar menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam negeri khususnya komoditi alat dan mesin pertanian di Indonesia dalam rangka memajukan sektor pertanian di Tanah Air.
Mindo pun mengapresiasi capaian dari anggota Alsintani tersebut yang berhasil mengekspor Hand Sprayer merek Swan ke Filipina. "Artinya PT. Golden Agin Nusa tidak hanya eksis di dalam negeri, bahkan eksis sampai ke luar negeri," ujarnya, dikutip Kamis (2/12/2021).
Dia juga mengharapkan keberadaan produk alat pertanian buatan lokal dapat menekan impor dan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk memprioritaskan produsen dalam negeri yang sudah bersertifikat SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dipilih sebagai mitra pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan alat dan mesin pertanian.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menekankan pentingnya gerakan Bangga Buatan Indonesia dan pihaknya mengapresiasi langkah PT. Golden Agin Nusa yang telah mengekspor produk ber-SNI sehingga terjamin mutu dan kualitasnya.
Ke depan, pihaknya juga mendukung dan memberikan akses bagi produk-produk lokal bermutu untuk bisa mengikuti event-event perdagangan yang digelar Kemendag sebagai ajang promosi baik skala nasional maupun internasional.
Senada, Kasubdit Industri Mesin Perkakas dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Hendro Luckyanto juga menegaskan dukungannya terhadap produk dalam negeri agar bisa dipilih untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini sesuai ketetapan baru dari pemerintah bahwa jika barang sudah ber-SNI dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% maka produk tersebut wajib dipilih untuk kegiatan pengadaan oleh pemerintah.
(ind)