Demi Keadilan, Regulasi Cukai Vape Dinilai Perlu Disesuaikan
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana bentuk atau jenis tembakau lainnya, vape juga telah diatur pengenaan cukainya oleh pemerintah. Melalui PMK No.198/PMK.010/2020 pemerintah mengenakan cukai dengan sistem ad valorem atau tarif yang dibebankan dalam bentuk persentase dari sebuah harga barang pada seluruh produk HPTL.
Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tetapi lebih ke pengkategorian sistem tertutup di dalam bentuk cartridge, karena jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge adalah 2ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum adalah Rp30.000 per cartridge, sehingga HJE minimum per ml adalah Rp666. Jika dibandingkan HJE untuk jumlah yang sama, maka sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka.
“Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape adalah sama-sama cairan nikotin. Hanya packaging-nya yang berbeda,” ujar Yudhistira.
Sementara, apabila kita mengacu kepada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tercantum secara jelas cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif terhadap vape saat ini dinilai tidak sesuai dengan UU.
Saat ini pengakuan pemerintah terhadap jenis rokok vape tertuang dalam PMK No.198/PMK.010/2020. Bentuk pengakuan lainnya terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa bulan lalu telah disahkan DPR RI bersama pemerintah. Pengakuan pemerintah lewat PMK dan UU HPP tersebut terhadap produk jenis vape mendapatkan apresiasi dari para pelaku industri atau produsen HPTL khususnya vape.
Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tetapi lebih ke pengkategorian sistem tertutup di dalam bentuk cartridge, karena jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge adalah 2ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum adalah Rp30.000 per cartridge, sehingga HJE minimum per ml adalah Rp666. Jika dibandingkan HJE untuk jumlah yang sama, maka sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka.
“Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape adalah sama-sama cairan nikotin. Hanya packaging-nya yang berbeda,” ujar Yudhistira.
Sementara, apabila kita mengacu kepada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tercantum secara jelas cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif terhadap vape saat ini dinilai tidak sesuai dengan UU.
Saat ini pengakuan pemerintah terhadap jenis rokok vape tertuang dalam PMK No.198/PMK.010/2020. Bentuk pengakuan lainnya terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa bulan lalu telah disahkan DPR RI bersama pemerintah. Pengakuan pemerintah lewat PMK dan UU HPP tersebut terhadap produk jenis vape mendapatkan apresiasi dari para pelaku industri atau produsen HPTL khususnya vape.
Lihat Juga :