Keppres Perubahan Anggaran Dasar Dekopin Dinanti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) makin menguat di hadapan hukum. Hal itu seiring Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 428/Pdt.G/2021/PN.Jaksel tidak menerima gugatan sdr Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai Ketua Umum Dekopin terhadap Nurdin Halid.
Hal itu diputuskan pada Rabu(/12) lalu oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Suhel. Kuasa hukum Nurdin Halid , Muslim Jaya Butarbutar mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat tepat tidak menerima gugatan Sri Untari Bisowarno.
"Ini bisa disebut merupakan penguatan eksistensi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde)," kata Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Muslim menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Makassar secara hukum telah inkrah, dimana telah menetapkan dan menyatakan sah secara hukum Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar. Dan segala produk dari Munas Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid oleh Pengadilan Negeri Makassar telah dinyatakan sah secara hukum.
"Termasuk penetapan pengadilan Negeri Makassar terkait eksistensi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 telah dinyatakan sah secara hukum," kata dia.
Menurut Muslim, secara hukum tidak ada lagi peluang Sri Untari Bisowarno untuk menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Hal ini karena Pengadilan Negeri Makassar secara hukum dan inkrach telah memutuskan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.
"Untuk itu, kami harapkan sebaiknya Sri Untari Bisowarno bergabung saja dengan Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid untuk bersama-sama membesarkan Dekopin dengan catatan Sri Bisowarno diharapkan tidak membuat gaduh organisasi Dekopin," jelasnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Kepres perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 di Makassar. Dengan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini demi kepastian hukum terhadap organisasi Dekopin agar berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita Pemerintah ingin menjadikan koperasi dan UMKM sebagai soko guru perekonomian Indonesia. "Dekopin secara tegas mendukung Langkah-langkah Pemerintah dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Hal itu diputuskan pada Rabu(/12) lalu oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Suhel. Kuasa hukum Nurdin Halid , Muslim Jaya Butarbutar mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat tepat tidak menerima gugatan Sri Untari Bisowarno.
"Ini bisa disebut merupakan penguatan eksistensi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde)," kata Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Muslim menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Makassar secara hukum telah inkrah, dimana telah menetapkan dan menyatakan sah secara hukum Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar. Dan segala produk dari Munas Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid oleh Pengadilan Negeri Makassar telah dinyatakan sah secara hukum.
"Termasuk penetapan pengadilan Negeri Makassar terkait eksistensi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 telah dinyatakan sah secara hukum," kata dia.
Menurut Muslim, secara hukum tidak ada lagi peluang Sri Untari Bisowarno untuk menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Hal ini karena Pengadilan Negeri Makassar secara hukum dan inkrach telah memutuskan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.
"Untuk itu, kami harapkan sebaiknya Sri Untari Bisowarno bergabung saja dengan Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid untuk bersama-sama membesarkan Dekopin dengan catatan Sri Bisowarno diharapkan tidak membuat gaduh organisasi Dekopin," jelasnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Kepres perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 di Makassar. Dengan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini demi kepastian hukum terhadap organisasi Dekopin agar berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita Pemerintah ingin menjadikan koperasi dan UMKM sebagai soko guru perekonomian Indonesia. "Dekopin secara tegas mendukung Langkah-langkah Pemerintah dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi," kata dia.
(nng)