3 Skema SNI CHSE Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha Perlu Tahu
Minggu, 05 Desember 2021 - 13:26 WIB
loading...
Pelayan restoran mengenakan masker dan face shield sebagai bagian penerapan CHSE di sektor pariwisata dan pendukungnya. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada Sabtu (4/12/2021) resmi meluncurkan skema akreditasi dan sertifikasi CHSE di sektor pariwisata.
CHSE merupakan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan yang bertujuan membangun kembali kepercayaan serta rasa aman dan nyaman wisatawan untuk berwisata di era pandemi dan pascapandemi nanti. CHSE menyasar usaha di sektor pariwisata dan pendukungnya seperti hotel dan restoran.
Menurut Sandiaga, sertifikasi CHSE sangat krusial dan penting dalam upaya memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam hal ini Kemenparekraf bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Baca juga: Sinergi dengan Kemenparekraf, BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE
"CHSE sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela). Tidak ada yang mandatory, dan bukan suatu keharusan," kata Sandiaga, dikutip Minggu (5/12/2021).
CHSE merupakan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan yang bertujuan membangun kembali kepercayaan serta rasa aman dan nyaman wisatawan untuk berwisata di era pandemi dan pascapandemi nanti. CHSE menyasar usaha di sektor pariwisata dan pendukungnya seperti hotel dan restoran.
Menurut Sandiaga, sertifikasi CHSE sangat krusial dan penting dalam upaya memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam hal ini Kemenparekraf bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Baca juga: Sinergi dengan Kemenparekraf, BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE
"CHSE sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela). Tidak ada yang mandatory, dan bukan suatu keharusan," kata Sandiaga, dikutip Minggu (5/12/2021).
Lihat Juga :