Sinergi dengan Kemenparekraf, BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE

Minggu, 05 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
Sinergi dengan Kemenparekraf,...
Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata atau CHSE pada November 2021.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

"BSN bersinergi dengan Kemenparekraf/Baparekraf dan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bergerak cepat dalam penyiapan infrastruktur sertifikasi CHSE ini," ujar Kepala BSN Kukuh S. Achmad, dikutip Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Asal Mula Puncak, Tempat Wisata Favorit Pelancong sejak Zaman Kolonial

Dia mengungkapkan, KAN bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

Menurut dia, sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

"SNI 9042:2021 ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar. Standar ini digunakan oleh pengelola tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata dan pengelola tempat pendukung kegiatan pariwisata," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Wisata Petualangan...
Pasar Wisata Petualangan Tumbuh, DXI 2025 Targetkan Transaksi Rp9,6 Miliar
Kemenparekraf: Literasi...
Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Usaha Parekraf di 24...
Usaha Parekraf di 24 Desa Wisata Dapat Dukungan Pengembangan dari Kemenparekraf
Kemenparekraf-KitaBisa...
Kemenparekraf-KitaBisa Kembangkan Pembiayaan Tanpa Bunga di Pujon Kidul
Menparekraf Apresiasi...
Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal
Dorong Minat Kunjungan...
Dorong Minat Kunjungan Wisata, Kemenparekraf Minta Harga Tiket Pesawat Turun 40%
Kemenpar: Program Mudik...
Kemenpar: Program Mudik ke Jakarta Pemprov DKI Berdampak Positif bagi Pariwisata
MaiA Resmi Diluncurkan...
MaiA Resmi Diluncurkan Kemenpar: Era Baru Pariwisata Cerdas di Indonesia Dimulai
Wujudkan Indonesia Emas...
Wujudkan Indonesia Emas 2045, BSN Perkuat Infrastruktur Mutu Nasional
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Berita Terkini
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved