Sinergi dengan Kemenparekraf, BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE

Minggu, 05 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
Sinergi dengan Kemenparekraf,...
Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata atau CHSE pada November 2021.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

"BSN bersinergi dengan Kemenparekraf/Baparekraf dan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bergerak cepat dalam penyiapan infrastruktur sertifikasi CHSE ini," ujar Kepala BSN Kukuh S. Achmad, dikutip Minggu (5/12/2021).



Dia mengungkapkan, KAN bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

Menurut dia, sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

"SNI 9042:2021 ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar. Standar ini digunakan oleh pengelola tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata dan pengelola tempat pendukung kegiatan pariwisata," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) sekaligus Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan bahwa standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf No 13 tahun 2020 diadopsi menjadi SNI, di mana sertifikasi CHSE yang pada dua tahun terakhir dibiayai pemerintah menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata. "CHSE untuk sektor pariwisata bersifat voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha," ungkapnya.



Sertifikasi SNI CHSE oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand, dengan penandaan tambahan (InDonesia Care) yang bersifat sukarela, dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri (bagi pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri) dan/atau oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.

Lebih lanjut, Sandiaga juga menyampaikan dukungan dengan adanya SNI 9042:2021 serta skema akreditasi CHSE. "Saya ucapkan terima kasih kepada BSN yang sudah memberikan dukungan dan menetapkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability melalui tanda 'Indonesia Care' yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal termasuk meningkatkan kepercayaan internasional," pungkas Sandiaga.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenparekraf: Literasi...
Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Usaha Parekraf di 24...
Usaha Parekraf di 24 Desa Wisata Dapat Dukungan Pengembangan dari Kemenparekraf
Kemenparekraf-KitaBisa...
Kemenparekraf-KitaBisa Kembangkan Pembiayaan Tanpa Bunga di Pujon Kidul
Menparekraf Apresiasi...
Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal
Dorong Minat Kunjungan...
Dorong Minat Kunjungan Wisata, Kemenparekraf Minta Harga Tiket Pesawat Turun 40%
Gaji PNS Kementerian...
Gaji PNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2024
Non-SNI, Kemenperin...
Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar
Toko Kopi Manusia Hadir...
Toko Kopi Manusia Hadir di BISA Fest, Berharap Kopi Indonesia kian Mendunia
Respons Menparekraf...
Respons Menparekraf Soal Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat: Tindak Tegas
Rekomendasi
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Berita Terkini
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
4 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
5 jam yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
5 jam yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
5 jam yang lalu
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
5 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved