50 Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Pada 8 Desember 2021
Senin, 06 Desember 2021 - 15:09 WIB
loading...
Sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa secara nasional apabila aspirasi dari unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 tidak didengar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa secara nasional apabila aspirasi dari unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 tidak didengar.
"Aksi unjuk rasa oleh buruh secara nasional itu tanggal 8 (Desember), ini adalah serangkaian aksi yang akan ditempuh buruh jika aksi unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 juga tidak didengar. Jadi kita mengundang sebanyak 50 ribu pelaku buruh untuk datang ke DKI Jakarta," kata Said Iqbal saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (6/12/2021).
Said Iqbal menyebutkan, tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022.
“Jadi ada berbagai rangkaian. Pertama demo tersebut dilakukan melalui berbagai daerah, dimana pada tanggal 6-10 Desember aksi unjuk rasa di daerah di seluruh Indonesia di masing-masing daerah kota industri. Pada tanggal 8-10 Desember 2021 secara nasional di DKI Jakarta, untuk mogok nasional belum ditentukan,” ujarnya.
"Aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana , Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, akan dilakukan 8 Desember 2021," katanya.
Baca Juga: Produktivitas Pekerja di Indonesia Kalah dari Thailand tapi Upah Lebih Tinggi, kok Bisa?
Menurut Said, buruh juga berencana menggelar aksi mogok nasional yang akan melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia. Kendati begitu, waktu pelaksanaan aksi ini belum diputuskan.
"Aksi unjuk rasa oleh buruh secara nasional itu tanggal 8 (Desember), ini adalah serangkaian aksi yang akan ditempuh buruh jika aksi unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 juga tidak didengar. Jadi kita mengundang sebanyak 50 ribu pelaku buruh untuk datang ke DKI Jakarta," kata Said Iqbal saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (6/12/2021).
Said Iqbal menyebutkan, tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022.
“Jadi ada berbagai rangkaian. Pertama demo tersebut dilakukan melalui berbagai daerah, dimana pada tanggal 6-10 Desember aksi unjuk rasa di daerah di seluruh Indonesia di masing-masing daerah kota industri. Pada tanggal 8-10 Desember 2021 secara nasional di DKI Jakarta, untuk mogok nasional belum ditentukan,” ujarnya.
"Aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana , Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, akan dilakukan 8 Desember 2021," katanya.
Baca Juga: Produktivitas Pekerja di Indonesia Kalah dari Thailand tapi Upah Lebih Tinggi, kok Bisa?
Menurut Said, buruh juga berencana menggelar aksi mogok nasional yang akan melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia. Kendati begitu, waktu pelaksanaan aksi ini belum diputuskan.
Lihat Juga :