50 Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Pada 8 Desember 2021
Senin, 06 Desember 2021 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah, aksi akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, dan gubernur harus mengubah SK soal UMP dan UMK, dengan demikian mogok nasional akan kami kabarkan lebih lanjut setelah perjuangan kawan daerah selesaikan aksinya mulai 6-10 Desember," tutur Said.
Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Sebagai catatan adapun 3 tuntutan yang akan disampaikan para buruh mencakup permintaan Revisi keputusan Gubernur tentang UMP dan UMK sesuai dengan keputusan Bupati dan Juga Wali Kota.
“Kedua kami meminta kenaikan tersebut mencapai 4 hingga 5 persen, Kedua merevisi UU no 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena bertentangan dengan keputusan MK kemudian kami, buruh meminta pemerintah yang ketika jalankan putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan cacat secara formil,” tandasnya.
Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Sebagai catatan adapun 3 tuntutan yang akan disampaikan para buruh mencakup permintaan Revisi keputusan Gubernur tentang UMP dan UMK sesuai dengan keputusan Bupati dan Juga Wali Kota.
“Kedua kami meminta kenaikan tersebut mencapai 4 hingga 5 persen, Kedua merevisi UU no 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena bertentangan dengan keputusan MK kemudian kami, buruh meminta pemerintah yang ketika jalankan putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan cacat secara formil,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :