Punya Kewajiban Rp8,09 Triliun, Bos Texmaco 'Gembira' Dipanggil Satgas BLBI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, menegaskan bahwa Grup Texmaco tak lagi memiliki kewajiban dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Dirinya juga mengungkapkan "kegembiraannya" atas pembentukan Satgas BLBI.
"Dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), saya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," kata Marimutu di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Marimutu mengaku bahwa selama lebih dari 20 tahun dirinya kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Surat-surat yang dikirimkan Marimutu tak pernah mendapat tanggapan sama sekali.
Marimutu juga menjelaskan, kehadiran dirinya memenuhi undangan, baik dari Satgas BLBI maupun Ditjen Kekayaan Negara, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.
Marimutu mengatakan bahwa kelompok bisnisnya hanya mempunyai kewajiban (utang) kepada negara sebesar Rp8,09 triliun. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh BPKP Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan BPPN mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Saifuddien Hasan selaku Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala BPPN), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada periode tersebut.
"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,09 triliun dan saya beritikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu dua tahun grace period dan lima tahun penyelesaiannya, sehingga total tujuh tahun," tegas Marimutu.
Dia pun ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
"Bahwa dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003," tutup Marimutu.
"Dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), saya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," kata Marimutu di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Marimutu mengaku bahwa selama lebih dari 20 tahun dirinya kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Surat-surat yang dikirimkan Marimutu tak pernah mendapat tanggapan sama sekali.
Marimutu juga menjelaskan, kehadiran dirinya memenuhi undangan, baik dari Satgas BLBI maupun Ditjen Kekayaan Negara, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.
Marimutu mengatakan bahwa kelompok bisnisnya hanya mempunyai kewajiban (utang) kepada negara sebesar Rp8,09 triliun. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh BPKP Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan BPPN mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Saifuddien Hasan selaku Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala BPPN), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada periode tersebut.
"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,09 triliun dan saya beritikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu dua tahun grace period dan lima tahun penyelesaiannya, sehingga total tujuh tahun," tegas Marimutu.
Dia pun ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
"Bahwa dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003," tutup Marimutu.
(uka)