Cepat, Lancar, dan Mudah: Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah
Selasa, 07 Desember 2021 - 17:54 WIB
loading...
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank umum dan BPR. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.
A
A
A
JAKARTA - Adalah Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang merasa cemas saat mengetahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah tempat ia dan suaminya menyimpan uang mereka selama ini telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia dan suaminya kebingungan dan gelisah karena memikirkan bagaimana nasib simpanannya di BPR tersebut. Namun kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” jelasnya saat ditemui belum lama ini.
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Afridayanti pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” katanya.
Dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Ia dan suaminya kebingungan dan gelisah karena memikirkan bagaimana nasib simpanannya di BPR tersebut. Namun kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” jelasnya saat ditemui belum lama ini.
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Afridayanti pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” katanya.
Dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Lihat Juga :