Cepat, Lancar, dan Mudah: Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:54 WIB
loading...
Cepat, Lancar, dan Mudah:...
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank umum dan BPR. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.
A A A
JAKARTA - Adalah Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang merasa cemas saat mengetahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah tempat ia dan suaminya menyimpan uang mereka selama ini telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia dan suaminya kebingungan dan gelisah karena memikirkan bagaimana nasib simpanannya di BPR tersebut. Namun kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” jelasnya saat ditemui belum lama ini.

Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Afridayanti pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.

“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” katanya.

Dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Rekomendasi
Piche Kota Bersyukur...
Piche Kota Bersyukur Status Tersangka Gugur, Tetap Kooperatif di Sidang
Sinopsis dan 5 Fakta...
Sinopsis dan 5 Fakta Film The Odyssey Karya Christopher Nolan yang Lagi Viral
Head to Head Spanyol...
Head to Head Spanyol vs Argentina: Benteng Matador Diuji La Albiceleste
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan Politeknik...
MNC Sekuritas dan Politeknik Negeri Jakarta Bekali Keterampilan Mengelola Keuangan untuk Pelajar SMA YPHB Bogor
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Kinerja Tumbuh Positif,...
Kinerja Tumbuh Positif, ASABRI Bukukan Kenaikan Aset 12,23% di 2025
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
Antisipasi Risiko Sosial...
Antisipasi Risiko Sosial Tambang, Perusahaan Didorong Terapkan Standar Keberlanjutan Global
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved