Cepat, Lancar, dan Mudah: Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah
Selasa, 07 Desember 2021 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku, yaitu: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan; 3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp 2,05 Trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. CM
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku, yaitu: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan; 3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp 2,05 Trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. CM
(ars)
Lihat Juga :