Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Membaik, OJK Siapkan Tujuh Fokus Kebijakan Pada 2020

Kamis, 09 Desember 2021 - 17:57 WIB
loading...
Sektor Jasa Keuangan...
OJK menyiapkan tujuh fokus kebijakan utama di 2022 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. (Foto: Antara)
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat kondisi sektor jasa keuangan hingga Desember ini dalam kondisi stabil dengan kinerja yang membaik seiring dengan perekonomian yang meningkat. OJK juga menyiapkan tujuh fokus kebijakan utama di 2022 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Rencana kebijakan tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh kuat, mampu menciptakan kesempatan kerja luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (9/11/2021).

Di sektor pasar modal Indonesia berada dalam kondisi yang stabil dan terkendali seiring dengan peningkatan jumlah investor retail di pasar modal, yang tercermin dari:

1. IHSG tercatat menguat ke level 6.602,57 atau tumbuh 10,45 persen (ytd) sampai dengan 8 Desember 2021,. Kinerja IHSG saat ini sudah jauh lebih baik dibanding pada saat titik terendahnya, yaitu 3.937,63, pada 24 Maret 2020 ketika kasus positif di Indonesia mulai terpantau meningkat.

2. Penghimpunan dana melalui pasar modal hingga 7 Desember 2021 mencapai Rp335,8 Triliun dari 180 penawaran umum. Capaian ini jauh melampaui perolehan tahun 2020 sebesar Rp118,7 Triliun. Selain itu, masih terdapat 11 Penawaran Umum sebesar Rp13,99 Triliun yang masih berada di pipeline.

3. Pasar modal domestik juga telah mencatatkan lonjakan pertumbuhan investor yang didominasi oleh investor milenial (Nov-21: 7,2 juta investor; tumbuh 101,72 persen yoy). Dari jumlah tersebut sebanyak 99 persen adalah investor ritel.

Sementara di sektor perbankan memiliki tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai dengan tingkat risiko masih terjaga baik. Per Oktober 2021, rasio kecukupan modal minimum (CAR) berada di level 25,34 persen dan dipertahankan di atas 20 persen selama periode pandemi sehingga perbankan Indonesia memiliki kemampuan yang baik untuk menyerap setiap potensi risiko (risk taking capacity).

Di tengah penanganan pandemi, fungsi intermediasi telah menunjukan trend peningkatan. Per Okt-21, pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 3,24 persen yoy dan 3,21 persen ytd (per 1 Des 21 tumbuh 3,98 persen ytd).

Dari sisi segmen debitur, kredit UMKM mulai tumbuh positif (3,04 persen yoy atau 3,35 persen ytd). Sejalan dengan hal tersebut kredit korporasi juga sudah tumbuh positif (1,87 persen yoy dan 2,40 persen ytd). Pertumbuhan kredit didukung penyaluran kredit Bank Persero (6,84 persen yoy; 5,31 persen ytd) dan BPD (5,99 persen yoy; 4,04 persen ytd).

Kinerja 200 debitur besar telah tumbuh positif seiring dengan tren kenaikan kredit nasional. Secara ytd pertumbuhan kredit di 200 grup debitur terpantau mix, dengan net pertumbuhan kredit Rp64,58 triliun (5,7 persen ytd) di bulan Oktober 2021.

Total kredit restrukturisasi covid-19 telah menurun sejalan dengan pemulihan ekonomi menjadi Rp714 triliun per Oktober 2021 yang mencakup 4,4 juta debitur. Sementara di Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp216,22 T pada 5,19 Juta kontrak.

Dari sisi risiko kredit, rasio NPL gross sebesar 3,22 persen per 21 Oktober 2021 atau tetap terjaga di bawah ambang batas yang sebesar 5 persen dan sama dengan NPL gross per September 2021 yang sebesar 3,22 persen.

Perbaikan yang relatif signifikan juga tercatat pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), industri asuransi telah mengalami perbaikan dimana pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar 7,9 persen yoy, meskipun premi asuransi jiwa masih terkontraksi tipis sebesar -0,2 persen yoy.

Pada sisi permodalan industri asuransi, RBC per jenis perusahaan tetap terjaga di atas threshold yaitu 605,89% untuk asuransi jiwa dan 352,02% untuk asuransi umum dan reasuransi.

Sebagaimana mandat UU terkait tugas OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, dapat kami sampaikan bahwa tingkat inklusi keuangan nasional berada di level 76,19 persen (2016: 67,8 persen), angka berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan yaitu sebesar 75 persen. Sementara, untuk tingkat literasi keuangan nasional berada di level 38,03 persen (2016: 29,7 persen), angka tersebut telah berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan sebesar 35 persen.

Dapat kami sampaikan bahwa sejak implementasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, data layanan meningkat pesat. Sampai dengan 30 November 2021, layanan baru yang masuk sudah mencapai 600,794 layanan.

Fokus Kebijakan 2022
Menuju pada 2022 untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat OJK menyiapkan sejumlah kebijakan.

Pertama, mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan (SJK) secara berkala dan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodic, serta memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup KSSK.

Kedua, mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance Fase Kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.

Ketiga, mempercepat Transformasi Ekonomi Digital SJK dan Pengawasan SJK secara Terintegrasi Berbasis Teknologi termasuk memberikan ruang bagi LKM dan BPR/BPRS untuk masuk ke dalam ekosistem digital. OJK terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan khususnya yang berskala kecil melalui kolaborasi antar SJK dan sektor riil dalam satu ekosistem yang terintegrasi secara nasional, melalui:

• Penyusunan regulatory framework dan tata kelola risiko untuk memitigasi serangan siber, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah, dan risiko penyalahgunaan teknologi;

• Pengimplementasian teknologi maju di sektor jasa keuangan yang mendukung keamanan dan efisiensi transaksi dengan memperhatikan infrastruktur teknologi.

• Penerapan Suptech dan Regtech dalam rangka meningkatkan keamanan siber dan mengantisipasi berbagai tantangan dalam tranformasi digital SJK.

Keempat, meningkatkan Efektivitas Program Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen melalui percepatan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum bankable serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen yang seimbang antara SJK dan konsumen, termasuk didalamnya partisipasi aktif dalam program Gernas BBI dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan penanganan pengaduan (complaint handling).

Kelima, melanjutkan Implementasi Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah melalui pengembangan inovasi produk layanan dan aktivitas dengan kualitas dan aspek pricing yang kompetitif dalam satu ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terintegrasi.

Keenam, menyelesaikan Reformasi Industri Keuangan Non-Bank yang merupakan program multi-years dalam rangka membangun IKNB yang sehat, berdaya saing, dan berperan optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada IKNB.

Ketujuh, memperkuat Tata Kelola dan Manajemen Strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara akuntabel, efektif, dan efisien sekaligus dalam rangka mempersiapkan transisi kepemimpinan OJK.

Wimboh menambahkan, sebagai bentuk dukungan OJK atas pelaksanaan Agenda Presidensi G20 Indonesia 2022, OJK telah melakukan persiapan untuk aktif berpartisipasi baik dalam forum Finance Track maupun penyelenggaraan Side Events. Partisipasi OJK dioptimalkan dalam beberapa Working Group seperti Sustainable Finance, Financial Inclusion dan Financial Services Board Task Force sesuai dengan mandat dan pelaksanaan fungsi OJK.

Untuk mendukung biaya tugas dan kegiatan OJK pada tahun 2022, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp6,33 triliun yang antara lain digunakan untuk kegiatan operasional Rp498,9 miliar, administratif Rp5,29 triliun, pengadaan aset Rp538,7 miliar dan kegiatan pendukung lainnya Rp80 juta. Anggaran 2021 ini meningkat tipis dibanding anggaran 2021 sebesar Rp 6,207 triliun. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2753 seconds (0.1#10.140)