Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan Libur Nataru

Kamis, 09 Desember 2021 - 21:00 WIB
loading...
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan Libur Nataru
Pemerintah memastikan tidak ada penyekatan libur Nataru. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada penyekatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kebijakan hanya pengetatan protokol kesehatan, bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," kata Budi Karya, saat memimpin rapat koordinasi Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12/2021).



Budi meminta agar seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru. "Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," katanya.

Dia mengatakan, sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah. Sebab itu, perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru.

"Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api. "Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR atau Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya," tuturnya.



Menhub mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

"Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, seperti melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)