Gaji Presiden dan Wakil Presiden Memang Kecil, tapi Biaya Operasionalnya, Wow!
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Di luar itu, sama seperti pejabat atau pegawai pemerintahan di bawahnya, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan hari raya (THR). THR keduanya diatur dalam PMK No. 42 Tahun 2021.
MG07 - Fransiska XE
Di luar itu, sama seperti pejabat atau pegawai pemerintahan di bawahnya, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan hari raya (THR). THR keduanya diatur dalam PMK No. 42 Tahun 2021.
MG07 - Fransiska XE
(uka)
Lihat Juga :