Gaji Presiden dan Wakil Presiden Memang Kecil, tapi Biaya Operasionalnya, Wow!
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Tunjangan jabatan yang diterima Presiden sebesar Rp32.500.000. Jadi secara keseluruhan, Presiden mendapat sebesar Rp62.740.000 tiap bulannya. Sementara tunjangan Wakil Presiden Rp22.000.000 sehingga Wakil Presiden mendapat Rp44.160.000 per bulan.
Penghasilan yang diterima orang nomor satu dan dua di Indonesia memang kalah jauh jika dibandingkan dengan gaji para bos lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Gaji mereka disebut-disebut mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
Memang penghasilan Presiden dan Wakil Presiden terbilang "kecil", tapi tunggu dulu. Itu kan baru gaji dan tunjangan belaka. Pasalnya, Presiden dan Wakil Presiden masih mendapatkan biaya operasional yang nilai terbilang wow.
Biaya operasional merupakan biaya penunjang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat negara. Biaya itu terdiri dari tiga unsur, yakni biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga. Ketentuan soal biaya operasional merujuk pada UU No. 7 Tahun 1978, PP No. 75 Tahun 2000, Keppres No. 68 Tahun 2001, dan PMK Nomor 48/PMK.05/2008.
Jika ditotaluangkan, seluruh penghasilan (hak keuangan) yang diterima Presiden bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Sementara penghasilan (hak keuangan) yang diterima Wakil Presiden mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Penghasilan yang diterima orang nomor satu dan dua di Indonesia memang kalah jauh jika dibandingkan dengan gaji para bos lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Gaji mereka disebut-disebut mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
Memang penghasilan Presiden dan Wakil Presiden terbilang "kecil", tapi tunggu dulu. Itu kan baru gaji dan tunjangan belaka. Pasalnya, Presiden dan Wakil Presiden masih mendapatkan biaya operasional yang nilai terbilang wow.
Biaya operasional merupakan biaya penunjang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat negara. Biaya itu terdiri dari tiga unsur, yakni biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga. Ketentuan soal biaya operasional merujuk pada UU No. 7 Tahun 1978, PP No. 75 Tahun 2000, Keppres No. 68 Tahun 2001, dan PMK Nomor 48/PMK.05/2008.
Jika ditotaluangkan, seluruh penghasilan (hak keuangan) yang diterima Presiden bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Sementara penghasilan (hak keuangan) yang diterima Wakil Presiden mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Lihat Juga :