Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru 2021, Berikut Aturan Lengkapnya
Senin, 13 Desember 2021 - 12:03 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah mengizinkan karyawan swasta mengambil citi saat Nataru 2021 kecuali PNS dan pekerja BUMN. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan karyawan swasta mengambil cuti selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Saat ini, larangan cuti pada periode nataru hanya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN.
Ketetapan ihwal larangan cuti pegawai ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Nataru, Kecuali Ini
Beleid tersebut sekaligus merubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip melalui pernyataan tertulis, Senin (13/12/2021).
Ketetapan ihwal larangan cuti pegawai ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Nataru, Kecuali Ini
Beleid tersebut sekaligus merubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip melalui pernyataan tertulis, Senin (13/12/2021).
Lihat Juga :