Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru 2021, Berikut Aturan Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan karyawan swasta mengambil cuti selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Saat ini, larangan cuti pada periode nataru hanya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN.
Ketetapan ihwal larangan cuti pegawai ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Beleid tersebut sekaligus merubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip melalui pernyataan tertulis, Senin (13/12/2021).
Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," katanya.
Meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker menyebut pekerja di sektor swasta masih dapat mengambil cuti. Ida pun mengimbau pekerja yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkapnya.
Ketetapan ihwal larangan cuti pegawai ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Beleid tersebut sekaligus merubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip melalui pernyataan tertulis, Senin (13/12/2021).
Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," katanya.
Meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker menyebut pekerja di sektor swasta masih dapat mengambil cuti. Ida pun mengimbau pekerja yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkapnya.
(nng)