Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:35 WIB
loading...
Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Sejumlah kalangan memprotes kenaikan cukai rokok tahun depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok tahun depan naik rata-rata 12%. Besaran kenaikan tarif cukai rokok mengikuti jenis dan golongannya.

Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 mengalami kenaikan sebesar 13,9%, SKM golongan 2A sebesar 12,1%, dan SKM golongan 2B sebesar 14,3%. sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 13,9%, SPM golongan 2A sebesar 12,4%, SPM golongan 2B sebesar 14,4%. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5%.



Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10% ini jelas menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad, menilai pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi.

“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai. Ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry)," ujar Azami dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Azami menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3%. Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Ada 990 orang yang bekerja di sektor IHT terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak lagi, dikarenakan produksi menurun serta konsumsi menurun. Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja” ujarnya.



Di sisi lain, cukai rokok masih dibutuhkan oleh pemerintah perihal penerimaan APBN. Cukai rokok menyumbang hingga 11% dari total penerimaan APBN.

“Pemerintah tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat. Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya,” tandas Azami.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)