Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:35 WIB
loading...
Sejumlah kalangan memprotes kenaikan cukai rokok tahun depan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok tahun depan naik rata-rata 12%. Besaran kenaikan tarif cukai rokok mengikuti jenis dan golongannya.
Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 mengalami kenaikan sebesar 13,9%, SKM golongan 2A sebesar 12,1%, dan SKM golongan 2B sebesar 14,3%. sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 13,9%, SPM golongan 2A sebesar 12,4%, SPM golongan 2B sebesar 14,4%. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5%.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10% ini jelas menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad, menilai pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi.
“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai. Ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry)," ujar Azami dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Azami menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3%. Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 mengalami kenaikan sebesar 13,9%, SKM golongan 2A sebesar 12,1%, dan SKM golongan 2B sebesar 14,3%. sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 13,9%, SPM golongan 2A sebesar 12,4%, SPM golongan 2B sebesar 14,4%. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5%.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10% ini jelas menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad, menilai pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi.
“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai. Ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry)," ujar Azami dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Azami menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3%. Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Lihat Juga :