Penguatan Regulasi dan Pengawasan Demi Perlindungan Konsumen FinTech
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:35 WIB
loading...
Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk perilaku konsumen dalam mengadopsi platform online. Hal ini membuat meningkatnya minat masyarakat terhadap produk FinTech (Financial Technology).
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk perilaku konsumen dalam mengadopsi platform online. Hal ini membuat meningkatnya minat masyarakat terhadap produk FinTech (Financial Technology).
Industri FinTech, saat ini tumbuh dengan pesat membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit. Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya FinTech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform online.
Seperti diketahui, lanskap startup FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Per Jan 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam webinar bertema 'Overview of FinTech and it’s Impact on Financial Sectors and Deposit Insurance' yang diselenggarakan oleh Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), pada Rabu (02/05/2021).
Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran FinTech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau database, kecerdasan buatan atau artificial intelligence hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.
Industri FinTech, saat ini tumbuh dengan pesat membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit. Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya FinTech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform online.
Seperti diketahui, lanskap startup FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Per Jan 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam webinar bertema 'Overview of FinTech and it’s Impact on Financial Sectors and Deposit Insurance' yang diselenggarakan oleh Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), pada Rabu (02/05/2021).
Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran FinTech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau database, kecerdasan buatan atau artificial intelligence hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.
Lihat Juga :