Segera Diserahkan ke Jokowi, Ini 3 Isu Strategis RUU EBT

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:03 WIB
loading...
Segera Diserahkan ke...
Pekerja menyelesaikan pembuatan panel surya untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Jumat (10/12/2021). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) diharapkan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBT.

Selain itu, RUU EBT juga diharapkan dapat menyelaraskan Peraturan Perundangan terkait, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBT, serta dapat mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi nasional.

Sebagai catatan, RUU EBT yang saat ini masih di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setelah diserahkan ke presiden.

"Apabila DPR RI selaku inisiator telah menyampaikan RUU EBT kepada presiden RI, maka pemerintah akan menindaklanjuti berupa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/12/2021).



Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian publik dan perlu dibahas dan diputuskan dalam penyusunan RUU EBT antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dalam RUU EBT, mencakup energi baru dan energi terbarukan atau hanya energi terbarukan.

Kedua, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBT. Selain itu diperlukan pengaturan mekanisme penyaluran melalui skema Power Wheeling untuk lebih memberikan ruang bagi kerjasama penyediaan dan pemanfaatan EBT antar badan usaha.

Ketiga, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT sejalan dengan telah adanya ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.



Menurut Arifin, diperlukan pengaturan terkait transisi energi dari sumber energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan untuk mencapai target pemanfaatan EBT dalam Bauran Energi Nasional sebesar 23% pada tahun 2025.

"Kami mendukung substansi pokok sebagaimana telah dirumuskan dalam RUU EBT seperti pengaturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri serta memperhatikan competitiveness harga EBT, kewajiban pembelian tenaga listrik EBT, insentif pengembangan EBT, pemenuhan standar portofolio energi terbarukan dan kewajiban untuk membeli sertifikat energi terbarukan, harga dan subsidi EBT, dan partisipasi masyarakat," papar Arifin.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, parlemen sangat concern dalam pengembangan EBT di mana saat ini Indonesia telah berkomitmen dalam Paris Agreement bahwa pada tahun 2050 penggunaan energi fosil akan hilang.

"Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT, kesepakatan yang sudah diambil teman teman di Komisi VII DPR RI maka akan ada masa transisi yang akan masuk di dalam Rancangan Undang-Undang ini, masa transisi itu kurang lebih 10 tahun jadi kita berharap nanti di tahun 2060 penggunaan energi fosil itu nanti akan benar-benar tergantikan dengan energi baru maupun terbarukan," tuturnya.

Dia menambahkan, di dalam RUU yang akan diserahkan kepada pemerintah tersebut dimasukkan juga masa transisi penggunaan solar sebagai bahan bakar pembangkit ke EBT karena meskipun kecil namun subsidi yang diberikan Pemerintah cukup besar.

"Kita minta kepada PLN untuk menggantikan pembangkit listrik yang menggunakan solar di daerah terluar dan pedesaan-pedesaan digantikan dengan energi baru terbarukan termasuk kemungkinan-kemungkinan digantikan dengan gas kolaborasi antara Pertamina dengan PLN untuk menggantikan pembangkit solar dengan gas," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)