Punya Utang Jumbo, Ini Daftar Kreditur Barata Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Barata Indonesia (Persero) telah merilis proposal perdamaian menyusul target pengesahan perdamaian antara perseroan dengan debitur (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Meskipun BUMN di sektor jasa manufaktur dan Engineering-Procurement-Construction (EPC) itu telah memperoleh persetujuan homologasi pada 6 Desember 2021 lalu, tercatat masih ada tagihan atau utang jumbo yang ditanggung manajemen.
"Proses PKPU telah berjalan 23 Agustus 2021 dan dihasilkan putusan homologasi pada tanggal 6 Desember 2021 dengan hasil pemungutan suara, tiga dari empat kreditur separatis yang mewakili tagihan-tagihan sebesar 90,39%. Sementara, 175 dari 187 kreditur konkuren yang mewakili tagihan sebesar 99,06%," tulis dokumen Barata saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Adapun sejumlah utang Barata Indonesia yang dicantumkan dalam proposal perdamaian PKPU diantaranya sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan
Perseroan mencatatkan utang yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp442 miliar. Utang tersebut berupa utang konversi rekening dana investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA).
Utang itu akan dilunasi perusahaan melalui 1% arus kas operasional sebelum Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) atau Arus kas yang tersedia untuk layanan utang. Dalam skema dasar pengembalian utang, ada opsi konversi menjadi ekuitas pada tahun ke-+0.
2. PT PPA (Persero)
Kreditur berikut adalah PT PPA (Persero), di mana PPA memberikan fasilitasi modal kerja baru dalam rangka penyelamatan kinerja Barata senilai Rp295 miliar. Adapun pengembalian dengan tenor 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Meskipun BUMN di sektor jasa manufaktur dan Engineering-Procurement-Construction (EPC) itu telah memperoleh persetujuan homologasi pada 6 Desember 2021 lalu, tercatat masih ada tagihan atau utang jumbo yang ditanggung manajemen.
"Proses PKPU telah berjalan 23 Agustus 2021 dan dihasilkan putusan homologasi pada tanggal 6 Desember 2021 dengan hasil pemungutan suara, tiga dari empat kreditur separatis yang mewakili tagihan-tagihan sebesar 90,39%. Sementara, 175 dari 187 kreditur konkuren yang mewakili tagihan sebesar 99,06%," tulis dokumen Barata saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Adapun sejumlah utang Barata Indonesia yang dicantumkan dalam proposal perdamaian PKPU diantaranya sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan
Perseroan mencatatkan utang yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp442 miliar. Utang tersebut berupa utang konversi rekening dana investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA).
Utang itu akan dilunasi perusahaan melalui 1% arus kas operasional sebelum Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) atau Arus kas yang tersedia untuk layanan utang. Dalam skema dasar pengembalian utang, ada opsi konversi menjadi ekuitas pada tahun ke-+0.
2. PT PPA (Persero)
Kreditur berikut adalah PT PPA (Persero), di mana PPA memberikan fasilitasi modal kerja baru dalam rangka penyelamatan kinerja Barata senilai Rp295 miliar. Adapun pengembalian dengan tenor 3 tahun dan dapat diperpanjang.