Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:39 WIB
loading...
Kenaikan cukai rokok mulai tahun 2022 dengan rata-rata sebesar 12% disayangkan. Menurutnya AMTI, kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) cukup mengejutkan bagi industri hasil tembakau (IHT). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan cukai rokok mulai tahun 2022 dengan rata-rata sebesar 12% disayangkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Menurutnya kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) cukup mengejutkan bagi industri hasil tembakau (IHT) .
Kebijakan ini dinilai akan kembali memukul kinerja IHT di tengah pemulihan akibat dampak pandemi, serta tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi Covid-19.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Buat Nambal Defisit APBN?
Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menanggapi keputusan pemerintah mengenai kebijakan tarif CHT 2022.
“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini. Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan," ujar Hananto Wibisono, pada Selasa (14/12/2021).
Kebijakan ini dinilai akan kembali memukul kinerja IHT di tengah pemulihan akibat dampak pandemi, serta tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi Covid-19.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Buat Nambal Defisit APBN?
Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menanggapi keputusan pemerintah mengenai kebijakan tarif CHT 2022.
“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini. Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan," ujar Hananto Wibisono, pada Selasa (14/12/2021).
Lihat Juga :