Cukai Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Buat Nambal Defisit APBN?

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:15 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik Gila-gilaan...
Keputusan pemerintah menaikan cukai rokok yang mulai berlaku tahun 2022 mendapat penolakan dari penolakan dari petani tembakau. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikan Cukai Harga Tembakau (CHT) yang mulai berlaku tahun 2022 mendapat penolakan dari Asosiasi Petani Tembakau (APTI).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Suseno mengatakan kenaikan rata-rata CHT tahun depan yang mencapai 12% dinilai cukup tinggi dan cukup berdampak pada harga tembakau tahun depan.

"Dampaknya tahun depan para pabrik rokok akan berfikir ulang untuk melakukan pembelian tembakau tahun depan, sehingga serapan tembakau dari pabrik akan menyusut," ujar Suseno, Selasa (14/12/2021).



Suseno menjelaskan kenaikan pada harga tembakau akan berpengaruh terhadap harga rokok di masyarakat. Kenaikan harga tersebut juga yang akan berpengaruh terhadap daya beli di pasar.

"Kalau harga juga naik, pabrik mungkin memprediksi permintaan rokok turun, dengan begitu serapan tembakau akan turun tahun depan," lanjutnya.

Melihat hal tersebut, Suseno mengatakan penanaman tembakau pada tahun depan diprediksikan akan menurun, meskipun tahun depan musimnya sedang bagus. Karena menurutnya petani akan mengantisipasi dengan mengurangi tanaman.

"Ini memang berat bagi petani, kenaikan itu tinggi, tahun kemarin memang sama kenaikannya, hanya SKT (Sigaret Kretek Tangan) tidak naik," sambung Suseno.



Dia menambahkan konsumsi rokok itu 340 miliar batang dalam satu tahun. Kalau misalnya turun 10% berarti ada penurunan 3,4 miliar batang. Selanjutnya satu batang rokok menggunakan tembakau 1 gram makan serapan tembakau akan turun 34 ribu ton.

Menurutnya kenaikan cukai tersebut untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Semata-mata untuk mencukupi kebutuhan duit pemerintah lah, tidak berfikir tentang petani dan buruh, kita sudah cape sebetulnya minta kepada pemerintah terkait cukai tembakau," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)