KKP Ekspor 28 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hongkong
Selasa, 09 Juni 2020 - 00:12 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi menyebutkan, bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mulai membuka kembali akses transportasi laut untuk keluar masuk bagi kapal angkut ikan sejak bulan Mei lalu setelah sebelumnya akses ditutup terkait pandemi Covid-19 yang melanda.
“Hal ini kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan budidaya agar tidak terpuruk, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” lanjut Effi.
Effi menambahkan bahwa persyaratan kesehatan yang telah dilakukan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan juga pengecekan kesehatan seperti rapid test dan karantina mandiri dilakukan kepada anak buah kapal yang merapat di Kepulauan Anambas. “Dengan kembali dibukanya jalur ekspor ini diharapkan pembudidaya dapat terus terpacu untuk meningkatkan produktivitas seperti sediakala,” tutup Effi
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan ekspor ikan hidup sebanyak 291,2 ton dengan nilai mencapai 22,38 milyar rupiah. Sedangkan pada tahun 2020 ini telah dilakukan ekspor ikan hidup sebanyak 53,2 ton dengan nilai ekspor mencapai Rp3,8 milyar.
Selain itu, sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin Kapal angkut ikan hidup hasil budidaya, baik untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB). Sementara itu hingga pertengahan bulan Mei 2020 surat izin yang diterbitkan sebanyak 18 surat izin.
“Hal ini kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan budidaya agar tidak terpuruk, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” lanjut Effi.
Effi menambahkan bahwa persyaratan kesehatan yang telah dilakukan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan juga pengecekan kesehatan seperti rapid test dan karantina mandiri dilakukan kepada anak buah kapal yang merapat di Kepulauan Anambas. “Dengan kembali dibukanya jalur ekspor ini diharapkan pembudidaya dapat terus terpacu untuk meningkatkan produktivitas seperti sediakala,” tutup Effi
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan ekspor ikan hidup sebanyak 291,2 ton dengan nilai mencapai 22,38 milyar rupiah. Sedangkan pada tahun 2020 ini telah dilakukan ekspor ikan hidup sebanyak 53,2 ton dengan nilai ekspor mencapai Rp3,8 milyar.
Selain itu, sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin Kapal angkut ikan hidup hasil budidaya, baik untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB). Sementara itu hingga pertengahan bulan Mei 2020 surat izin yang diterbitkan sebanyak 18 surat izin.
(akr)
Lihat Juga :