KKP Ekspor 28 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hongkong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat aktivitas ekspor ikan kerapu hidup, terutama hasil budidaya yang terus meningkat membuat pembudidaya bersemangat untuk memacu hasil produksi guna memenuhi kebutuhan ekspor. Setelah beberapa kabupaten seperti Kepulauan Natuna, Berau dan Bintan yang mengucurkan hasil produksinya ke negara tetangga, kali ini Kabupaten Kepulauan Anambas yang turut menyuplai ikan kerapu hidup hasil budidaya dengan tujuan ekspor Hongkong.
( )
Adapun ikan kerapu yang diangkut melalui kepulauan Anambas meliputi Kerapu Sunu, Kerapu Cantik, Kerapu Cantang, Kerapu Lumpur serta Kerapu Bebek. Total ekspor yang dilakukan dalam 2 kali pengangkutan pada akhir bulan Mei dan awal bulan Juni ini sebanyak 28 ton.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah berhenti untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha perikanan selama masa pembatasan social maupun dalam menghadapi era baru new normal.
“Selain mengucurkan bantuan langsung seperti benih dan pakan, KKP melalui koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga telah memberikan kelancaran distribusi yang diperlukan oleh para pelaku usaha, dalam hal ini untuk menyerap hasil panen ikan kerapu dan memenuhi permintaan negara tujuan ekspor. Selain itu, KKP juga memberikan kemudahan dalam prosedur permohonan ijin kapal pengangkut ikan hidup," lanjut Slamet di Jakarta, Senin (8/6).
Slamet menilai bahwa posisi gugusan terluar Kepulauan Riau seperti Kepulauan Anambas merupakan lokasi yang sangat strategis untuk masyarakat melakukan bisnis Ikan kerapu hidup yang banyak diminati oleh negara tetangga, khususnya Hongkong dan China karena kedekatan geografisnya.
“Dengan akan dimulainya tatanan sosial yang baru atau new normal, kita optimis ekspor produksi hasil budidaya akan kembali meningkat seiring permintaan yang kembali naik serta pasar yang kembali terbuka,” pungkas Slamet.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi menyebutkan, bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mulai membuka kembali akses transportasi laut untuk keluar masuk bagi kapal angkut ikan sejak bulan Mei lalu setelah sebelumnya akses ditutup terkait pandemi Covid-19 yang melanda.
“Hal ini kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan budidaya agar tidak terpuruk, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” lanjut Effi.
Effi menambahkan bahwa persyaratan kesehatan yang telah dilakukan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan juga pengecekan kesehatan seperti rapid test dan karantina mandiri dilakukan kepada anak buah kapal yang merapat di Kepulauan Anambas. “Dengan kembali dibukanya jalur ekspor ini diharapkan pembudidaya dapat terus terpacu untuk meningkatkan produktivitas seperti sediakala,” tutup Effi
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan ekspor ikan hidup sebanyak 291,2 ton dengan nilai mencapai 22,38 milyar rupiah. Sedangkan pada tahun 2020 ini telah dilakukan ekspor ikan hidup sebanyak 53,2 ton dengan nilai ekspor mencapai Rp3,8 milyar.
Selain itu, sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin Kapal angkut ikan hidup hasil budidaya, baik untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB). Sementara itu hingga pertengahan bulan Mei 2020 surat izin yang diterbitkan sebanyak 18 surat izin.
( )
Adapun ikan kerapu yang diangkut melalui kepulauan Anambas meliputi Kerapu Sunu, Kerapu Cantik, Kerapu Cantang, Kerapu Lumpur serta Kerapu Bebek. Total ekspor yang dilakukan dalam 2 kali pengangkutan pada akhir bulan Mei dan awal bulan Juni ini sebanyak 28 ton.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah berhenti untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha perikanan selama masa pembatasan social maupun dalam menghadapi era baru new normal.
“Selain mengucurkan bantuan langsung seperti benih dan pakan, KKP melalui koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga telah memberikan kelancaran distribusi yang diperlukan oleh para pelaku usaha, dalam hal ini untuk menyerap hasil panen ikan kerapu dan memenuhi permintaan negara tujuan ekspor. Selain itu, KKP juga memberikan kemudahan dalam prosedur permohonan ijin kapal pengangkut ikan hidup," lanjut Slamet di Jakarta, Senin (8/6).
Slamet menilai bahwa posisi gugusan terluar Kepulauan Riau seperti Kepulauan Anambas merupakan lokasi yang sangat strategis untuk masyarakat melakukan bisnis Ikan kerapu hidup yang banyak diminati oleh negara tetangga, khususnya Hongkong dan China karena kedekatan geografisnya.
“Dengan akan dimulainya tatanan sosial yang baru atau new normal, kita optimis ekspor produksi hasil budidaya akan kembali meningkat seiring permintaan yang kembali naik serta pasar yang kembali terbuka,” pungkas Slamet.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi menyebutkan, bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mulai membuka kembali akses transportasi laut untuk keluar masuk bagi kapal angkut ikan sejak bulan Mei lalu setelah sebelumnya akses ditutup terkait pandemi Covid-19 yang melanda.
“Hal ini kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan budidaya agar tidak terpuruk, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” lanjut Effi.
Effi menambahkan bahwa persyaratan kesehatan yang telah dilakukan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan juga pengecekan kesehatan seperti rapid test dan karantina mandiri dilakukan kepada anak buah kapal yang merapat di Kepulauan Anambas. “Dengan kembali dibukanya jalur ekspor ini diharapkan pembudidaya dapat terus terpacu untuk meningkatkan produktivitas seperti sediakala,” tutup Effi
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan ekspor ikan hidup sebanyak 291,2 ton dengan nilai mencapai 22,38 milyar rupiah. Sedangkan pada tahun 2020 ini telah dilakukan ekspor ikan hidup sebanyak 53,2 ton dengan nilai ekspor mencapai Rp3,8 milyar.
Selain itu, sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin Kapal angkut ikan hidup hasil budidaya, baik untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB). Sementara itu hingga pertengahan bulan Mei 2020 surat izin yang diterbitkan sebanyak 18 surat izin.
(akr)