Omicron Resmi Masuk RI, Pemerintah Diminta Optimalkan Pengetatan

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:01 WIB
loading...
Omicron Resmi Masuk RI, Pemerintah Diminta Optimalkan Pengetatan
Pemerintah diminta melakukan pengetatan perjalanan menghadapi Omicron. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Unika Semarang, Djoko Setidjowarno meminta pemerintah mengoptimalkan pengetatan perjalanan dan protokol kesehatan dalam upaya menghadapi varian Omicron yang resmi masuk Indonesia baik laut, darat dan udara. Ia juga menyarankan agar warga Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih Omicron telah resmi masuk di Indonesia.

"Jadi virus Omicron ini dari luar negeri. Jadi orang yang dari luar negeri harus lebih diperketat. Itu saja yang kena bahkan tidak ke luar negeri, di Wisma Atlit, berati itu kena dari karantina luar negeri. Kita harus antisipasi," kata Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Omicron Masuk RI, IHSG dan Rupiah Kompak Bergerak Lesu di Sesi I

Dia mengimbau, walaupun sudah divaksin dan sudah memiliki kekebalan tubuh lebih baik tidak melakukan bepergian terlebih dahulu. "Nggak usah bepergian dulu kalau tidak penting. Kita harus waspada," tandas dia.

Dia meminta kepada pemerintah melakukan pengetatan utamanya ke luar masuk dan warga negara asing atau warga negara. Pemerintah Indonesia perlu melakukan pengetatan protokol kesehatan. "Jangan kendor, misal di terminal penumpang, di bagian pelabuhan, bandara, terminal dan disediakan ulang tes gratis antigen di sejumlah titik atau vaksin," kata dia.



Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat tidak melakukan liburan saat Natal dan Tahun Baru di tengah masuknya Omicron di Indonesia. Seluruhnya harus sadar bahwa kesehatan lebih penting dan pemerintah perlu memperketat prokes dan perjalanan. "Di sektor transportasi harus dipantau, jangan sampai kendor," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)