Acset Sepakati Rights Issue II dalam RUPSLB 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Acset Indonusa Tbk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di United Tractors Grand Ballroom, Jakarta Timur. Dalam acara tersebut, para pemegang saham telah menyetujui, di antaranya alokasi penggunaan laba bersih Perseroan, perubahan dalam susunan anggota Direksi, penambahan modal dengan pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), serta perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.
Acset menutup tahun 2019 dengan laba yang terkoreksi cukup signifikan sebagai dampak dari keterlambatan penyelesaian proyek. "Hal ini menimbulkan peningkatan biaya pendanaan, overhead, dan biaya lainnya yang dialokasikan untuk percepatan penyelesaian proyek," terang Corporate Communications Acset Theresia Phang di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Acset membukukan rugi bersih sebesar Rp1,1 triliun sehingga dalam RUPST 2020 disetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.
Terdapat perubahan dalam komposisi anggota Direksi Acset, yakni dengan diangkatnya Idot Supriadi sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Acset untuk periode tahun 2020-2021, sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Komisaris: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Tan Tiam Seng Ronnie
Komisaris Independen: Tjandrawati Waas
Komisaris Independen: Wiltarsa Halim
Presiden Direktur: Idot Supriadi
Direktur: Hilarius Arwandhi
Direktur: Yohanes Eka Prayuda
Direktur: Ellyjawati
Direktur: Djoko Prabowo
Melalui RUPSLB, pemegang saham memberikan persetujuan bagi Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui skema HMETD sebanyak-banyaknya Rp15 miliar lembar saham. Hal ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan Acset yang dapat mendukung Perseroan dalam melaksanakan strategi usahanya.
Sebelumnya, tahun 2016, Acset juga telah melakukan Penawaran Umum Terbatas I/Rights Issue I sebagai upaya untuk mengukuhkan modal kerja dan menunjang kelancaran usaha.
Seiring dengan rencana HMETD tahun 2020, pemegang saham juga menyetujui perubahan pada Anggaran Dasar Perusahaan, yakni Pasal 4 Ayat (1) Anggaran Dasar mengenai Modal Dasar Perseroan dan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
Agenda lain yang disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST adalah persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta pengesahan atas Laporan Pengawasan Dewan Komisaris tahun 2019; penetapan gaji dan tunjangan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Acset untuk masa jabatan 2020-2021; dan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan tahun 2020.
"Di tahun 2020, Acset akan terus berupaya mencapai kontrak baru yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas Perusahaan. Optimisme ini dilandasi oleh upaya perbaikan nyata yang tengah dilaksanakan Perusahaan dalam aspek finansial, kualitas operasional dan juga pengembangan sumber daya internal," ujar Theresia Phang.
Acset menutup tahun 2019 dengan laba yang terkoreksi cukup signifikan sebagai dampak dari keterlambatan penyelesaian proyek. "Hal ini menimbulkan peningkatan biaya pendanaan, overhead, dan biaya lainnya yang dialokasikan untuk percepatan penyelesaian proyek," terang Corporate Communications Acset Theresia Phang di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Acset membukukan rugi bersih sebesar Rp1,1 triliun sehingga dalam RUPST 2020 disetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.
Terdapat perubahan dalam komposisi anggota Direksi Acset, yakni dengan diangkatnya Idot Supriadi sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Acset untuk periode tahun 2020-2021, sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Komisaris: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Tan Tiam Seng Ronnie
Komisaris Independen: Tjandrawati Waas
Komisaris Independen: Wiltarsa Halim
Presiden Direktur: Idot Supriadi
Direktur: Hilarius Arwandhi
Direktur: Yohanes Eka Prayuda
Direktur: Ellyjawati
Direktur: Djoko Prabowo
Melalui RUPSLB, pemegang saham memberikan persetujuan bagi Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui skema HMETD sebanyak-banyaknya Rp15 miliar lembar saham. Hal ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan Acset yang dapat mendukung Perseroan dalam melaksanakan strategi usahanya.
Sebelumnya, tahun 2016, Acset juga telah melakukan Penawaran Umum Terbatas I/Rights Issue I sebagai upaya untuk mengukuhkan modal kerja dan menunjang kelancaran usaha.
Seiring dengan rencana HMETD tahun 2020, pemegang saham juga menyetujui perubahan pada Anggaran Dasar Perusahaan, yakni Pasal 4 Ayat (1) Anggaran Dasar mengenai Modal Dasar Perseroan dan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
Agenda lain yang disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST adalah persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta pengesahan atas Laporan Pengawasan Dewan Komisaris tahun 2019; penetapan gaji dan tunjangan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Acset untuk masa jabatan 2020-2021; dan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan tahun 2020.
"Di tahun 2020, Acset akan terus berupaya mencapai kontrak baru yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas Perusahaan. Optimisme ini dilandasi oleh upaya perbaikan nyata yang tengah dilaksanakan Perusahaan dalam aspek finansial, kualitas operasional dan juga pengembangan sumber daya internal," ujar Theresia Phang.
(bon)