Wagub Jabar Ngeluh Transferan Daerah Seret, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:34 WIB
loading...
Wagub Jabar Ngeluh Transferan Daerah Seret, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi terkait pemotongan dana transfer ke pemerintah daerah Jabar. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi keluhan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum terkait dengan dana transfer daerah yang kurang banyak diberikan kepada Jawa Barat. Keluhan tersebut disampaikan saat sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pak Uu tadi menyampaikan kurang banyak transfernya, berarti pajak harus lebih banyak lagi yang kita kumpulkan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).



Sri Mulyani mengatakan Jawa Barat sebagai provinsi dengan penduduk terbesar selalu mendapatkan Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD). Apabila setoran pajaknya berkurang, maka dana transfer juga ikut menurun. Adapun dana transfer daerah tersebut tujuannya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu khsususnya di masa pandemi Covid-19.

Sebab itu, kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terus dilakukan terkait program pengungkapan sukarela (PPS). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari Bali, Jakarta hingga Jawa Barat.

"Salah satu kebijakan dalam UU HPP yang akan segera berlaku adalah PPS. Jadi ada kesempatan bagi wajib pajak memanfaatkan program di desain dalam jangka waktu hanya 6 bulan," katanya.



Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah untuk kebijakan PPS yang mulai berlaku bulan depan. Asosiasi pengusaha dan pemerintah daerah akan ikut dilibatkan untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan PPS kepada masyarakat umum.

"Jadi komunikasi menjadi penting, agar kebijakan dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan UU," jelas dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)