Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha: Kenapa Direvisi?
Minggu, 19 Desember 2021 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
"Karena namanya revisi, itu kalau ada Kepgub yang salah. Nyatanya kan Kepgub ini kan nggak salah, nggak cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.
"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.
Baca Juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854
Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.
"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.
Baca Juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854
Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Lihat Juga :