Soal Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp139 Triliun, Begini Progres Barunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk , mencatat ada tiga tantangan utama dalam proses restrukturisasi utang sebesar USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun. Saat ini restrukturisasi utang dengan kreditur, lessor, hingga vendor tengah dijalankan manajemen.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetyo menyebut setidaknya ada tiga tantangan utama yang dihadapi emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Ketiganya adalah tantangan operasional, pengelolaan keuangan, dan mekanisme hukum (legal).
"Seperti diketahui restrukturisasi Garuda ini merupakan pilihan restrukturisasi total, restrukturisasi secara menyeluruh. Dimana, kita harus target kita menyehatkan dengan posisi liability yang sustainable. Ini tantangan yang kita hadapi di dalam pengelolaan keuangan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Adapun tantangan keuangan terkait dengan likuiditas perusahaan. Prasetyo menilai, skema restrukturisasi utang perlu mempertimbangkan likuiditas Garuda Indonesia. Sebab, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki keterbatasan fiskal.
Lalu, tantangan operasional. Dimana, negosiasi dengan lessor perlu dilakukan secara saksama guna memastikan operasional perusahaan dapat tetap terjaga.
Kemudian, tantangan mekanisme hukum yang berhubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Corporindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Sementara, itu tantangan ketiga kita adalah mengenai mekanisme legal. Mekanisme legal yang terbaik saat ini adalah bagaimana kita menyelesaikan kewajiban keuangan melalui suatu protokol PKPU, dimana, akan melindungi bagi semua pihak yang menyelesaikan yang terbaik solusi antara kreditur dalam mendukung going concern Garuda," katanya.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetyo menyebut setidaknya ada tiga tantangan utama yang dihadapi emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Ketiganya adalah tantangan operasional, pengelolaan keuangan, dan mekanisme hukum (legal).
"Seperti diketahui restrukturisasi Garuda ini merupakan pilihan restrukturisasi total, restrukturisasi secara menyeluruh. Dimana, kita harus target kita menyehatkan dengan posisi liability yang sustainable. Ini tantangan yang kita hadapi di dalam pengelolaan keuangan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Adapun tantangan keuangan terkait dengan likuiditas perusahaan. Prasetyo menilai, skema restrukturisasi utang perlu mempertimbangkan likuiditas Garuda Indonesia. Sebab, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki keterbatasan fiskal.
Lalu, tantangan operasional. Dimana, negosiasi dengan lessor perlu dilakukan secara saksama guna memastikan operasional perusahaan dapat tetap terjaga.
Kemudian, tantangan mekanisme hukum yang berhubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Corporindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Sementara, itu tantangan ketiga kita adalah mengenai mekanisme legal. Mekanisme legal yang terbaik saat ini adalah bagaimana kita menyelesaikan kewajiban keuangan melalui suatu protokol PKPU, dimana, akan melindungi bagi semua pihak yang menyelesaikan yang terbaik solusi antara kreditur dalam mendukung going concern Garuda," katanya.
(nng)