UMKM Makin Mudah Buka Lapak Usaha di Rest Area, Simak Aturannya

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:57 WIB
loading...
UMKM Makin Mudah Buka Lapak Usaha di Rest Area, Simak Aturannya
UMKM semakin mudah membuka lapak usaha di rest area tempat peristirahatan sementara jalan tol. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan manfaat undang-undang cipta kerja bagi Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, UMKM mendapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik seperti bandara hingga jalan tol.

"Kami juga di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30% ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol 30% untuk UMKM," kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021).



Tidak hanya itu, 40% belanja pemerintah juga wajib menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam seperti makanan hingga alat tulis kantor.

"40% belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan. Sekarang bapak ibu sekalian bisa menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan," bebernya.

Pihaknya akan terus mempererat kerja sama dengan BUMN untuk mempromosikan UMKM. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lebi cepat. "UMKM itu adalah tulang punggung ekonomi, jadi harus bekerjasama saling membangun," imbuhnya.



Selain itu, komponen produk UMKM juga bisa diperkenalkan oleh BUMN. Dalam sistem produksi, UMKM bisa bersaing dengan Jepang, Amerika dan China, asalkan terintegrasi.

"Jepang, Amerika Serikat dan China, UMKM tidak berdiri sendiri tapi bagian dari rantai pasok industri nasionalnya," jelas dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)