Proyek PLTA Senilai Rp252 Triliun Ditarget Rampung Sesuai Jadwal
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kayan Hydro Energy (KHE) optimistis bisa merampungkan mega-proyeknya di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara . Proyek PLTA Kayan yang berada di lokasi seluas 2.006 hektare itu akan beroperasi secara komersial pada 2026.
“Jika semua perizinan beres, kita optimistis selesai sesuai target dan berjalan optimal," kata Direktur Operasional KHE Khaerony, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Saat ini, PT KHE sudah menerima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Investasi atau BKPM. Izin itu diberikan untuk satu bendungan dari lima bendungan yang digarap oleh KHE.
"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM, " jelas Khaerony.
PT KHE sendiri sangat mengharapkan sekali izin-izin terkait bendungan lainnya segera dikeluarkan. Pasalnya, mereka menyatakan telah memenuhi semua persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan sejak dua tahun yang lalu.
Di luar itu, PT KHE juga telah melakukan berbagai langkah terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai, bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.
“Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar,” kata Khaerony.
PT KHE terus mendorong pemerintah untuk mengeluarkan izin yang dibutuhkan, terutama terkait empat bendungan lainnya. Menurut mereka, dengan adanya UU Cipta Kerja seharusnya birokrasi perizinan menjadi lebih ringkas.
Apalagi, PLTA Kayan merupakan bagian dari ekonomi hijau yang tengah digalakkan oleh Jokowi. Proyek dengan nilai investasi mencapai USD17,8 miliar atau Rp252,7 triliun ini nantinya akan menghasilkan listrik dari energi terbarukan sebesar 9.000 MW.
"Selama ini kami bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kami kerja di wilayah yang izinnya belum kami kantongi nanti akan melanggar hukum,” terang Khaerony.
Listrik yang dihasilkan dari PLTA Kayan akan dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan kawasan industri hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi. PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI) yang terlibat dalam pengembangan kawasan industri hijau sudah melakukan pembebasan lahan lebih dari 2.000 hektare dan akan dilanjutkan hingga mencapai 4.846 hektare.
Selain itu, PT ISI juga telah melakukan MOU dengan berbagai tenant yang akan masuk di dalam kawasan industri hijau, antara lain PT Nickel Industri Indonesia, PT Prime Steel Indonesia, PT General Battery Indonesia, PT First Hydrogenics Indonesia, PT Green Ammonia Indonesia, PT Indonesia Emobil Industri dan Joint Venture Co. (yang diinvestasikan oleh Shandong Xinhai Technology Co. ltd).
Semua kebutuhan listrik para tenant itu nantinya akan dipenuhi dari PLTA Kayan. Tentu saja jika izin untuk empat bendungannya sudah diterbitkan dan pembangunan PLTA dirampungkan.
“Jika semua perizinan beres, kita optimistis selesai sesuai target dan berjalan optimal," kata Direktur Operasional KHE Khaerony, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Saat ini, PT KHE sudah menerima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Investasi atau BKPM. Izin itu diberikan untuk satu bendungan dari lima bendungan yang digarap oleh KHE.
"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM, " jelas Khaerony.
PT KHE sendiri sangat mengharapkan sekali izin-izin terkait bendungan lainnya segera dikeluarkan. Pasalnya, mereka menyatakan telah memenuhi semua persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan sejak dua tahun yang lalu.
Di luar itu, PT KHE juga telah melakukan berbagai langkah terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai, bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.
“Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar,” kata Khaerony.
PT KHE terus mendorong pemerintah untuk mengeluarkan izin yang dibutuhkan, terutama terkait empat bendungan lainnya. Menurut mereka, dengan adanya UU Cipta Kerja seharusnya birokrasi perizinan menjadi lebih ringkas.
Apalagi, PLTA Kayan merupakan bagian dari ekonomi hijau yang tengah digalakkan oleh Jokowi. Proyek dengan nilai investasi mencapai USD17,8 miliar atau Rp252,7 triliun ini nantinya akan menghasilkan listrik dari energi terbarukan sebesar 9.000 MW.
"Selama ini kami bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kami kerja di wilayah yang izinnya belum kami kantongi nanti akan melanggar hukum,” terang Khaerony.
Listrik yang dihasilkan dari PLTA Kayan akan dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan kawasan industri hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi. PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI) yang terlibat dalam pengembangan kawasan industri hijau sudah melakukan pembebasan lahan lebih dari 2.000 hektare dan akan dilanjutkan hingga mencapai 4.846 hektare.
Selain itu, PT ISI juga telah melakukan MOU dengan berbagai tenant yang akan masuk di dalam kawasan industri hijau, antara lain PT Nickel Industri Indonesia, PT Prime Steel Indonesia, PT General Battery Indonesia, PT First Hydrogenics Indonesia, PT Green Ammonia Indonesia, PT Indonesia Emobil Industri dan Joint Venture Co. (yang diinvestasikan oleh Shandong Xinhai Technology Co. ltd).
Semua kebutuhan listrik para tenant itu nantinya akan dipenuhi dari PLTA Kayan. Tentu saja jika izin untuk empat bendungannya sudah diterbitkan dan pembangunan PLTA dirampungkan.
(uka)