Menhub: Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Berlaku di Sektor Transportasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:52 WIB
loading...
Menhub: Jaga Jarak dan...
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Covid-19 mengenai protokol beraktivitas di masyarakat dengan menerbitkan Surat Edaran di sektor transportasi. Jaga jarak atau physical distancing maupun pembatasan kapasitas angkutan masih tetap diberlakukan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif. Namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)