Minim, Baru 11% UMKM Miliki HAKI yang Telah Terdaftar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dari sekitar 60 juta lebih usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) aktif di Indonesia, tercatat hanya 11% yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ) terdaftar. Hal itu terungkap dalam webinar yang digelar Intellectual Property Studies Center (IPSC) dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hari ini.
Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar bisa menembus pasar nasional dan global, adalah dengan memiliki HaKI.
Terkait dengan itu, Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, pentingnya HaKI harus terus disosialisasikan kepada kelompok UMKM. Dia menjelaskan, upaya itu antara lain dilakukan melalui kolaborasi dengan IPSC yang merupakan wadah dalam mengembangkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual kepada masyarakat Indonesia.
"Kami perlu bekerja sama dengan NGO seperti IPSC untuk mengakselerasi sosialisasi tentang kekayaan intelektual di Indonesia sampai angka perkembangannya terus naik," kata Ari Juliano, Kamis (23/12/2021).
Founder IPSC Khoirul Anam menjelaskan, IPSC berfokus pada kelompok UMKM agar masyarakat pelaku usaha lebih sadar terhadap HaKI, sehingga mampu menembus pasar nasional, bahkan global. "Salah satu caranya yaitu mereka harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar," tuturnya.
Dalam Webinar tersebut, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono menegaskan dukungan terhadap UMKM yang ingin melakukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektualnya. Sebab, kata dia, hal tersebut sangat penting untuk membawa UMKM masuk ke rantai pasok global.
"Kami Konsultan HaKI tentu juga mendorong UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya di Direktorat Merek. Apalagi sekarang sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang biaya PNBP yang lebih murah untuk UMKM, yang penting dapat menunjukkan keterangan UMKM dari dinas terkait," ujarnya.
Founder Kampar Harapan Gusti Amri menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat UMKM kurang menyadari pentingnya HaKI. Pertama, Kurangnya sosialisasi dari stakeholder, baik dari pemerintah maupun NGO. Kedua, kurangnya jaringan dan yang ketiga adalah minimnya keuntungan sebagian besar UMKM.
Mengenai faktor yang terakhir, jelas Gusti, sebagian besar UMKM faktanya masih memiliki pendapatan kecil dan bahkan hanya cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Sementara, HaKI juga dianggap bagian dari tambahan biaya sehingga sampai saat ini belum dianggap penting oleh UMKM.
"Maka dari itu, kami sangat berharap sosialisasi tentang pentingnya kekayaan intelektual dari pemerintah maupun NGO seperti IPSC ini," pungkasnya.
Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar bisa menembus pasar nasional dan global, adalah dengan memiliki HaKI.
Terkait dengan itu, Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, pentingnya HaKI harus terus disosialisasikan kepada kelompok UMKM. Dia menjelaskan, upaya itu antara lain dilakukan melalui kolaborasi dengan IPSC yang merupakan wadah dalam mengembangkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual kepada masyarakat Indonesia.
"Kami perlu bekerja sama dengan NGO seperti IPSC untuk mengakselerasi sosialisasi tentang kekayaan intelektual di Indonesia sampai angka perkembangannya terus naik," kata Ari Juliano, Kamis (23/12/2021).
Founder IPSC Khoirul Anam menjelaskan, IPSC berfokus pada kelompok UMKM agar masyarakat pelaku usaha lebih sadar terhadap HaKI, sehingga mampu menembus pasar nasional, bahkan global. "Salah satu caranya yaitu mereka harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar," tuturnya.
Dalam Webinar tersebut, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono menegaskan dukungan terhadap UMKM yang ingin melakukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektualnya. Sebab, kata dia, hal tersebut sangat penting untuk membawa UMKM masuk ke rantai pasok global.
"Kami Konsultan HaKI tentu juga mendorong UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya di Direktorat Merek. Apalagi sekarang sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang biaya PNBP yang lebih murah untuk UMKM, yang penting dapat menunjukkan keterangan UMKM dari dinas terkait," ujarnya.
Baca Juga
Founder Kampar Harapan Gusti Amri menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat UMKM kurang menyadari pentingnya HaKI. Pertama, Kurangnya sosialisasi dari stakeholder, baik dari pemerintah maupun NGO. Kedua, kurangnya jaringan dan yang ketiga adalah minimnya keuntungan sebagian besar UMKM.
Mengenai faktor yang terakhir, jelas Gusti, sebagian besar UMKM faktanya masih memiliki pendapatan kecil dan bahkan hanya cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Sementara, HaKI juga dianggap bagian dari tambahan biaya sehingga sampai saat ini belum dianggap penting oleh UMKM.
"Maka dari itu, kami sangat berharap sosialisasi tentang pentingnya kekayaan intelektual dari pemerintah maupun NGO seperti IPSC ini," pungkasnya.
(fai)