Minim, Baru 11% UMKM Miliki HAKI yang Telah Terdaftar
Kamis, 23 Desember 2021 - 16:42 WIB
loading...
Pentingnya kepemilikan HaKI bagi UMKM dinilai perlu disosialisasikan lebih gencar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dari sekitar 60 juta lebih usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) aktif di Indonesia, tercatat hanya 11% yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ) terdaftar. Hal itu terungkap dalam webinar yang digelar Intellectual Property Studies Center (IPSC) dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hari ini.
Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar bisa menembus pasar nasional dan global, adalah dengan memiliki HaKI.
Baca Juga: UMKM Punya Jembatan untuk Go Internasional Apapun Kendalanya
Terkait dengan itu, Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, pentingnya HaKI harus terus disosialisasikan kepada kelompok UMKM. Dia menjelaskan, upaya itu antara lain dilakukan melalui kolaborasi dengan IPSC yang merupakan wadah dalam mengembangkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual kepada masyarakat Indonesia.
"Kami perlu bekerja sama dengan NGO seperti IPSC untuk mengakselerasi sosialisasi tentang kekayaan intelektual di Indonesia sampai angka perkembangannya terus naik," kata Ari Juliano, Kamis (23/12/2021).
Founder IPSC Khoirul Anam menjelaskan, IPSC berfokus pada kelompok UMKM agar masyarakat pelaku usaha lebih sadar terhadap HaKI, sehingga mampu menembus pasar nasional, bahkan global. "Salah satu caranya yaitu mereka harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar," tuturnya.
Dalam Webinar tersebut, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono menegaskan dukungan terhadap UMKM yang ingin melakukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektualnya. Sebab, kata dia, hal tersebut sangat penting untuk membawa UMKM masuk ke rantai pasok global.
Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar bisa menembus pasar nasional dan global, adalah dengan memiliki HaKI.
Baca Juga: UMKM Punya Jembatan untuk Go Internasional Apapun Kendalanya
Terkait dengan itu, Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, pentingnya HaKI harus terus disosialisasikan kepada kelompok UMKM. Dia menjelaskan, upaya itu antara lain dilakukan melalui kolaborasi dengan IPSC yang merupakan wadah dalam mengembangkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual kepada masyarakat Indonesia.
"Kami perlu bekerja sama dengan NGO seperti IPSC untuk mengakselerasi sosialisasi tentang kekayaan intelektual di Indonesia sampai angka perkembangannya terus naik," kata Ari Juliano, Kamis (23/12/2021).
Founder IPSC Khoirul Anam menjelaskan, IPSC berfokus pada kelompok UMKM agar masyarakat pelaku usaha lebih sadar terhadap HaKI, sehingga mampu menembus pasar nasional, bahkan global. "Salah satu caranya yaitu mereka harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar," tuturnya.
Dalam Webinar tersebut, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono menegaskan dukungan terhadap UMKM yang ingin melakukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektualnya. Sebab, kata dia, hal tersebut sangat penting untuk membawa UMKM masuk ke rantai pasok global.
Lihat Juga :