MotionPedia: Mengenal Istilah Akun Dorman

Jum'at, 24 Desember 2021 - 11:26 WIB
loading...
MotionPedia: Mengenal...
Akun dormant seringkali juga disebut dengan rekening pasif. Foto/Ilustrasi/MNC Media
A A A
JAKARTA - Banyak masyarakat, khususnya yang tinggal di kota-kota besar mungkin sudah memiliki akun rekening di berbagai bank di Indonesia. Baik dari cara penggunaan, fungsi, serta manfaat yang diberikan oleh suatu rekening langsung dapat dipahami dan dirasakan.

Namun demikian, banyak masyarakat khususnya kaum muda yang masih merasa asing dengan istilah-istilah yang dikeluarkan oleh institusi perbankan .

Baca Juga: 3 Tips Keuangan Cerdas untuk Orang Tua Baru ala MotionBanking

Penting bagi masyarakat untuk menambah wawasan tentang istilah-istilah perbankan. Hal ini dikarenakan istilah-istilah tersebut biasanya hanya dipahami oleh masyarakat yang dekat dengan ruang lingkup perbankan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman ataupun salah pengertian yang mungkin terjadi.

Pada kesempatan kali ini, MotionBanking ingin membahas salah satu istilah perbankan yang dinamakan akun ’dormant’, atau seringkali disebut juga dengan rekening pasif.

Suatu akun/rekening akan dikatakan sebagai akun dormant apabila nasabah/pemilik akun tidak melakukan kegiatan transaksi apapun selain transaksi sistem (biaya administrasi, bagi hasil, dan biaya lainnya) selama periode yang ditentukan oleh masing-masing bank, seperti contoh untuk di MotionBanking adalah 6 bulan.

Jika suatu akun dinyatakan dormant, maka otomatis akun itu akan berstatus terblokir. Artinya, segala kegiatan perbankan akun tersebut mulai dari tabungan, pembayaran, transfer uang, cek saldo, dan hal-hal lainnya akan dihentikan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Akun/rekening yang dinyatakan dormant bisa dibuka kembali dengan mendatangi kantor cabang bank yang sesuai, serta membawa berkas-berkas yang diperlukan (e-KTP, kartu ATM, dan buku tabungan).

Baca Juga: Ajak Bijak Atur Keuangan, MotionBanking Berikan 2 Tips Jitu Pemakaian Kartu Kredit

MotionBanking dari PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group memberikan fasilitas suku bunga bagi masyarakat yang ingin memulai menabung. Dengan MotionBanking, masyarakat bisa mendapatkan bunga tabungan dengan suku bunga hingga 3,5% sehingga saldo tabungan yang dimiliki menjadi bertambah.

Untuk menjadi nasabah, caranya pun mudah. Unduh aplikasi MotionBanking di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan berikut bit.ly/downloadMotionBanking kemudian isi data diri lalu selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk informasi dan syarat ketentuan lebih lanjut, dapat mengunjungi www.motionbanking.id , menghubungi call center MNC Bank di 1500188, Whatsapp di 0888-888-8888, e-mail di [email protected] dan Instagram di @motionbankingid.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Bank Gandeng MNC...
MNC Bank Gandeng MNC Sekuritas Dorong Literasi Keuangan Gen Z lewat Solusi Perbankan Digital
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Dihadiri Ribuan Pengunjung,...
Dihadiri Ribuan Pengunjung, Holding UMKM Expo 2025 Sukses Digelar
AAMAI Gelar Wisuda Profesi...
AAMAI Gelar Wisuda Profesi ke-32, MNC Life Turut Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan terhadap Regulasi OJK
Pertahankan Gelar Juara...
Pertahankan Gelar Juara Badminton MNC Sports Competition 2025, MNC Bank: Semoga Tahun Depan Lebih Kompetitif
Rekomendasi
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Berita Terkini
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Infografis
Mengenal Gereja Alcala...
Mengenal Gereja Alcala Spanyol yang Dibeli Muhammadiyah 3 Juta Euro
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved