PUPR Bersiap Bangun Jalan Tol Ibu Kota Baru, UU Diketok Langsung Jalan

Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:24 WIB
loading...
PUPR Bersiap Bangun...
Pembangunan jalan tol Ibu Kota Baru belum bisa bergerak, lantaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menunggu Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) yang di tengah dibahas DPR RI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pembangunan jalan tol Ibu Kota Baru belum bisa bergerak, lantaranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menunggu Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) yang di tengah dibahas DPR RI. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan IKN.



Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, pengerjaan pembangunan Ibu Kota Baru, termasuk akses jalan tol harus melalui regulasi. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan.

"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi sehingga kita bisa bergerak," ujar Hedy saat ditemui di kawasan Bekasi, Jumat (24/12/2021).

Saat ini, Kementerian PUPR telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ibukota Negara. Tim tersebut mencakup sektor pembangunan baik sumber daya air hingga jalan.

Hedy menyebut, tim tersebut akan menjalankan tugasnya. Salah satunya, menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah. Lalu, persiapan masterplannya hingga detail plan dan Perencanaan Teknis Rinci atau Detail Engineering Design (DED). Namun, tugas itu akan dilakukan manakala regulasi difinalisasi regulator.

"Kalau UU IKN disahkan kita langsung menjalankan pembangunan IKN, di mana pertama-tama kita harus menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah, kalau tidak akan sulit untuk mengangkut material konstruksi," katanya.



Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat segera menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN secara maraton melalui panitia khusus (pansus) awal tahun depan.

Diperkirakan selesai Februari 2022. Berarti ini jalur super cepat. Mengapa? Karena Presiden Jokowi ditargetkan berkantor di istana kepresidenan yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada semester 1/2024. Semester 1 berarti Januari sampai Juni 2024. Atau beberapa bulan sebelum masa jabatan periode kedua pemerintahan Jokowi-Maruf berakhir sesuai ketentuan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)