PUPR Bersiap Bangun Jalan Tol Ibu Kota Baru, UU Diketok Langsung Jalan
Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:24 WIB
loading...
Pembangunan jalan tol Ibu Kota Baru belum bisa bergerak, lantaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menunggu Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) yang di tengah dibahas DPR RI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan jalan tol Ibu Kota Baru belum bisa bergerak, lantaranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menunggu Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) yang di tengah dibahas DPR RI. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan IKN.
Baca Juga: Paling Penting, 3 Kementerian Ini Diboyong Duluan ke Ibu Kota Baru
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, pengerjaan pembangunan Ibu Kota Baru, termasuk akses jalan tol harus melalui regulasi. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan.
"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi sehingga kita bisa bergerak," ujar Hedy saat ditemui di kawasan Bekasi, Jumat (24/12/2021).
Saat ini, Kementerian PUPR telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ibukota Negara. Tim tersebut mencakup sektor pembangunan baik sumber daya air hingga jalan.
Baca Juga: Paling Penting, 3 Kementerian Ini Diboyong Duluan ke Ibu Kota Baru
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, pengerjaan pembangunan Ibu Kota Baru, termasuk akses jalan tol harus melalui regulasi. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan.
"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi sehingga kita bisa bergerak," ujar Hedy saat ditemui di kawasan Bekasi, Jumat (24/12/2021).
Saat ini, Kementerian PUPR telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ibukota Negara. Tim tersebut mencakup sektor pembangunan baik sumber daya air hingga jalan.
Lihat Juga :