Sedap! PNS Dapat Rezeki Nomplok Akhir Tahun dari Jokowi
Sabtu, 25 Desember 2021 - 11:27 WIB
loading...
Presiden Jokowi kembali mencairkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional akhir tahun 2021. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Catat! Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini
Sebagai catatan tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang diterima pejabat fungsional:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Catat! Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini
Sebagai catatan tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang diterima pejabat fungsional:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Lihat Juga :