Sedap! PNS Dapat Rezeki Nomplok Akhir Tahun dari Jokowi

Sabtu, 25 Desember 2021 - 11:27 WIB
loading...
Sedap! PNS Dapat Rezeki...
Presiden Jokowi kembali mencairkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional akhir tahun 2021. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).



Sebagai catatan tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.

Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang diterima pejabat fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu



Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)